Jaksa Agung Perintahkan Pengajuan Pembebasan Istri Marahi Suami kepada Hakim
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan anak buahnya untuk mengubah tuntutan terhadap kasus istri marahi suami gara-gara mabuk. Awalnya dituntut satu tahun, kini diubah menjadi bebas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan anak buahnya untuk mengubah tuntutan terhadap kasus istri marahi suami gara-gara mabuk. Awalnya dituntut satu tahun, kini diubah menjadi bebas.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, ketika kasus ini beredar di masyarakat, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkaranya.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa tujuan dari pengalihan pemberangkatan BRT Trans Jateng di Kutoarjo? Dengan pengalihan tersebut, calon penumpang mendapat tempat yang lebih representatif.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Baitul Mukminin? Masjid kebanggan Kota Santri ini memiliki keunikan tersendiri. Pertama, kental akan budaya Jawa yang tercermin dari joglo, ukiran, serta ornamen batik Jawanya. Kedua, kental akan nuansa keislaman lewat menara masjid yang menjulang tinggi.
Dengan atensi khusus tersebut, akhirnya Jaksa Agung memerintahkan untuk pengambilalihan perkara yang dikendalikan langsung oleh Jampidum.
"Maka untuk hari ini replik telah diambilalih, dan Jampidum telah tunjuk tim jaksa yang berada di kejagung. Ada 3 orang Jaksa senior pada Jampidum yang hari ini telah membacakan replik,” kata Leonard dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (23/11).
Leonard mengungkap, alasan pengambilalihan langsung kasus ini berdasarkan asas dominus litis. Dimana Jaksa Agung pengendali dan penuntut umum tertinggi atas persetujuan dari Kejagung RI.
Setelah diambil alih, Kejagung RI memutuskan untuk setiap berkas yang sudah masuk diteliti kembali. Termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti.
“Sehingga dengan tadi disampaikan JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 ditarik,” tegas dia.
Dengan demikian, Jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45a ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Meminta majelis hakim untuk bebaskan terdakwa V alias Negsy Lim dari segala jenis tuntutan,” tutur dia.
Leonard melanjutkan, pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan kepada terdawa.
“Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menanganani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” ujar Leonard.
Replik di Pengadilan
Tuntutan 1 tahun penjara yang sebelumnya diberikan kepada Valencya berubah menjadi tuntutan bebas.
Hal itu terungkap saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan Valencya karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan," ucap JPU.
Jaksa menyebut tak ada larangan untuk mengubah tuntutan. Selain itu, mereka menilai suami Valencya yang membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa.
"Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," kata dia.
"Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa," Ia melanjutkan.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Kasus ini mendapat perhatian dan viral di media sosial. Pasalnya, sang suami yang merupakan warga Taiwan, Chan Yu Cing diketahui kerap mabuk, jarang pulang dan suka bermain dengan perempuan lain namun malah melaporkan istrinya dengan dugaan KDRT.
(mdk/rnd)