Jaksa Agung sebut eksekusi mati lambat karena terpidana ajukan PK
Prasetyo juga tegaskan bahwa Jokowi tak pernah tanya soal kapan terpidana mati dieksekusi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah bertanya mengenai kapan eksekusi terpidana hukuman mati kasus narkoba akan dilaksanakan. Dalam beberapa rapat terbatas belakangan ini, Presiden Jokowi tidak juga menanyakan mengapa eksekusi belum dilaksanakan hingga saat ini.
"Oh ndak (tanya) Presiden sudah menyerahkan kepada Jaksa sebagai eksekutor jadi kapan saatnya dieksekusi dilaksanakan ya dilaksanakan," ujar Prasetyo usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (17/3).
Prasetyo mengatakan, urusan teknis seperti itu Presiden sudah percayakan kepada Jaksa Agung. "Beliau tidak begitu mencampuri urusan itu," ujarnya.
Adapun alasan Prasetyo tidak juga melakukan eksekusi itu karena masih ada beberapa terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini Mahkamah Agung belum memproses pengajuan PK dari salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi itu.
"Kita ingin selesai semua. Jadi dalam eksekusi mati jangan kita meninggalkan masalah sekecil apapun. Anda lihat masih ada yang mengajukan PK meskipun sebenarnya tidak lazim karena grasinya sudah pernah diajukan ditolak. Grasi kan sebenarnya imunitas ya. kalau ada lagi yang mengajukan gugatan di pengadilan," ujarnya.
Prasetyo terus berkomunikasi dengan MA agar proses pengajuan PK tersebut segera diputuskan. "Saya sudah komunikasi dengan MA untuk kiranya proses perkara narkoba ini segera," ujarnya.