Jaksa Agung sebut UU soal Ormas hanya perbaikan, bukan pengganti
Jaksa Agung sebut UU soal Ormas hanya perbaikan, bukan pengganti. Menurutnya, di dalam Perppu Ormas tersebut sudah disebutkan bahwa pembubaran bagi ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Kejaksaan Agung menilai bahwa undang-undang tersebut hanya perbaikan saja.
"Bukan pengganti, tetapi perbaikan UU. Nanti ada mekanismenya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Menurutnya, di dalam Perppu Ormas tersebut sudah disebutkan bahwa pembubaran bagi ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila."Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," ujarnya.
Jika memang nanti diperlukannya data-data masukan lain termasuk dari pihak kejaksaan, Kejagung siap akan memberikan. "Apakah ada pelanggaran hukum, ujaran-ujaran atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan Pancasila atau mengubah tatanan negara," tandasnya.
Diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."
Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.
Baca juga:
Perppu Ormas banjir kritik, ini reaksi Istana
MUI minta pemerintah tak pilih kasih bubarkan ormas
Wiranto ingin pembinaan 344.029 ormas bikin masyarakat makmur & adil
Pemerintah tak masalah HTI mau gugat Perppu tentang Ormas ke MK
Yusril sebut Perppu Ormas lebih kejam dari zaman Orba
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa alasan Projo Sumbar mendukung Prabowo? Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar. Dia mengatakan, dukungan DPD Projo Sumbar terhadap Prabowo didasarkan pada Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani dan tegas, baik di Internasional maupun dalam negeri.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.