Jaksa Agung Ungkap Kasus jadi Sorotan Tahun 2022: Ferdy Sambo hingga Indra Kenz
Enam kasus pidana umum itu di antaranya pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, ada enam perkara menyita perhatian publik ditangani penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sepanjang Januari hingga November 2022. Enam kasus pidana umum itu di antaranya pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dan kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang saat ini memasuki persidangan. Keempat perkara ujaran kebencian dengan tersangka Alvin Lim.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa Jasmine Abeng? Ririn Ekawati selalu mencuri perhatian dengan paras cantiknya. Tetapi, sorotan netizen kini tertuju pada putrinya, Jasmine, yang tak kalah memesona. Si cantik Jasmine sering terekam dalam momen bersama sang ibu, Ririn.
-
Mengapa Waduk Jatigede sering surut? Adapun saat ini kondisi Waduk Jatigede memang tengah surut. Kondisi ini sudah terjadi hampir tiap tahun saat musim kemarau panjang.
"Kelima perkara investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kenz. Enam perkara narkoba atas tersangka Teddy Minahasa, dan lain-lainnya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/11).
Rincian Kasus
Sementara untuk kasus pidana umum yang telah ditangani Kejagung rinciannya 691.461 perkara sudah dieksekusi. Kemudian SPDP 139.127 perkara, tahap I 110.667 perkara, tahap II sebanyak 83.814 perkara.
"Berkekuatan hukum tetap sebanyak 73.508 perkara, eksekusi sebanyak 691.461 perkara dan upaya hukum sebanyak 3.690 perkara," kata Burhanuddin.
Meski begitu, Burhanuddin mengungkapkan ada sejumlah kendala dalam melaksanakan tugas tersebut. Serta beberapa kegiatan belum terlaksana yaitu sosialisasi dan in house training disebabkan pemblokiran anggaran sementara dilakukan Kementerian Keuangan.
Kasus Asabri Betot Perhatian Publik
Sedangkan untuk tindak pidana khusus, Burhanuddin mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki 1.482 perkara. Kemudian kasus yang telah memasuki tahap penyidikan 1.515 perkara.
"Penuntutan 1.497 perkara, upaya hukum sebanyak 609 perkara, dan eksekusi sebanyak 971 perkara," ucap dia.
Burhanuddin menambahkan, kasus pengadaan Pesawat Garuda serta pengelolaan keuangan dana PT. Asabri yang menarik perhatian publik dari sejumlah perkara tersebut. Kemudian penyidikan perkara dugaan tipikor proyek pembangunan pabrik best foundest (cek lagi) Krakatau Steel. Serta perkara tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara dugaan Tipikor penyimpangan dan/atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Brekas.
"Perkara dugaan tipikor dalam pelaksaaan yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Dugaan tipikor dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adi Persada. Dugaan tipikor pemberian fasilitas ekspor garam, dugaan tipikor dalam kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan, perkara dugaan tipikor dalam pembangunan guna BTS Kemenkominfo. Perkara tipikor dan dugaan TPPU yang berasal dari tipikor dalam pengelolaan keuangan dana PT Asabri," tambahnya.
Kendati demikian, ada sejumlah kendala yang juga dihadapi Jampidsus dalam menangani sebuah perkara. Kendala itu seperti kurangnya anggaran penanganan perkara, kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia dalam mendukung penanganan perkara.
"Kurangnya sarana prasarana, di samping terdapat kendala yang sifatnya teknis baik pada proses penyidikan, penuntutan dan eksekusi maupun ekstaminasi dalam upaya hukum luar biasa," tutupnya.