Jaksa desak pengacara Budi Mulya mundur karena terlibat kasus
Pengacara Budi Mulya diduga pernah diminta saran oleh petinggi BI soal pemberian FPJP pada Bank Century.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan meminta advokat Luhut Pangaribuan mundur dari penasehat hukum, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, mereka memiliki bukti berkas yang menyatakan Luhut terlibat dalam perkara itu lantaran memberikan pertimbangan hukum, dan mengatur saksi dan pembelaan apabila kebijakan itu disidik penegak hukum.
"Supaya menghindari bentur kepentingan, kami jaksa penuntut umum melalui majelis hakim meminta anggota tim kuasa hukum Luhut Pangaribuan mundur dari perkara ini," kata Jaksa Roni dalam persidangan Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).
Saat Jaksa Roni membacakan berita acara pemeriksaan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter, Halim Alamsyah, terungkap petinggi BI pernah meminta saran hukum kepada Luhut jika kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century dipermasalahkan dan disidik oleh lembaga penegak hukum.
Dalam BAP itu, Halim mengakui BI akan mempersiapkan berkas dan saksi yang menerangkan ihwal persetujuan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Di sini sudah ada dua barang bukti yang cukup yang mulia. Mohon bisa ditetapkan," ujar Jaksa Roni.