Jaksa incar Bupati Blitar terkait kasus tukar guling tanah
Herry Noegroho dibidik Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus korupsi tukar guling tanah perumahan pensiunan PNS, Polri.
Bupati Blitar Herry Noegroho dibidik Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah perumahan pensiunan PNS, Polri dan TNI di Jatilengger senilai Rp 1,3 miliar. Selain Herry Nugroho, mantan Ketua DPRD M Taufik juga ikut-ikutan dibidik, Rabu (22/10).
Kejaksaan menggunakan dasar pertimbangan Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi No 40/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby, bahwa Bupati Blitar dan Ketua DPRD patut diduga sebagai pemeran utama kasus korupsi Jatilengger.
"Kasus ini jalan terus. Kami tidak peduli didalamnya ada Bupati dan mantan Ketua Dewan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Dade Kusnandar kepada wartawan, Rabu (22/10).
Secara de facto, Kejaksaan Negeri Blitar hingga kini masih menetapkan dua orang tersangka. Yakni Direktur PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM) Mustofa Abu Bakar yang meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut. Kemudian mantan Kepala Kantor Aset Pemkab Blitar Agus Budi Handoko yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam persidangan terjelaskan bahwa proses ruislag berlangsung tahun 2007. Berdasarkan SK Bupati Herry Noegroho No 938 Tahun 2007, area kantong lahar Gunung Kelud seluas 2,8 hektar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok diruislag menjadi kawasan perumahan. Tanpa melalui rapat paripurna DPRD, Ketua DPRD M Taufik menerbitkan surat persetujuan sepihak No. 170/644/409.040/2007. Nilai ruislag disepakati bersama oleh pengembang (PT BPPM) sebesar Rp 1,3 miliar.
Dengan perjanjian Rp 840 juta dibayar tunai dimuka dan sisanya dilunasi bila semua unit perumahan terjual. Persoalan hukum muncul setelah audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2011/2012 memastikan dana ruislag tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.
Di persidangan, terdakwa Agus Budi Handoko juga menyampaikan pengakuan bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi pelepasan aset, dirinya telah berkonsultasi dengan Bupati. Dade mengatakan secepatnya membentuk tim khusus untuk pengusutan tuntas. "Semua yang terbukti harus bertanggung jawab. Di depan hukum, semuanya sama," tegasnya.
Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto menilai sebagai hal yang aneh jika kepala daerah dan mantan Ketua DPRD tidak diperiksa. Sebab berdasarkan alur yuridis yang terjadi, Bupati Herry Nogroho patut bertanggung jawab. "Tanpa adanya SK Bupati dan persetujuan Ketua DPRD, ruislag tidak akan pernah terjadi. Karenanya kejaksaan harus berani memeriksa keduanya," tegasnya.