Jaksa Kembalikan Berkas 2 Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua ke Polisi
Berkas perkara Tri Susanti dan Syamsul Arifin, tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks, serta kasus diskriminasi ras saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dikembalikan jaksa ke polisi. Hal ini dikarenakan jaksa menganggap ada kekurangan pada berkas kedua tersangka yang perlu dilengkapi oleh polisi.
Berkas perkara Tri Susanti dan Syamsul Arifin, tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks, serta kasus diskriminasi ras saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dikembalikan jaksa ke polisi. Hal ini dikarenakan jaksa menganggap ada kekurangan pada berkas kedua tersangka yang perlu dilengkapi oleh polisi.
Pengembalian berkas kedua tersangka ini diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono. Dia menyatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas atau istilahnya P19 kedua tersangka sejak kemarin.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa papeda dihargai tinggi oleh masyarakat Papua? Karena sagu dan papeda dianggap sebagai makanan yang istimewa, masyarakat Papua saat itu menganggapnya sebagai penemuan yang spesial.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Hari Afro Sedunia diperingati? Tepat pada hari ini, menarik untuk dibahas lebih jauh sejarah Hari Afro Sedunia dan berbagai fakta menarik dari rambut afro.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa itu tradisi bakar batu di Papua? Bakar batu adalah ritual memasak bersama dengan menggunakan batu-batu panas yang ditata di tanah sebagai pengganti kompor.
"Kedua berkas perkara tersebut masih tahap P19. Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik Polda Jatim melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas," ujarnya, Jumat (4/10).
Ditanya materi apa yang harus dilengkapi penyidik, Asep enggan menceritakan secara detail. Dia beralasan, jika hal itu merupakan domain dari jaksa penuntut yang melakukan penelitian berkas.
"Biar nanti jaksa penuntut yang menjelaskan itu. Yang pasti ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar bisa didalami jaksa penuntut dalam upaya pembuktian pada persidangan nanti," tambahnya.
Dikonfirmasi terkait dengan berkas tersangka Veronica Koman yang disangkakan melakukan hoaks dan provokasi, Asep menyatakan jika hingga kini polisi hanya menerima berkas dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin. Sedangkan untuk tersangka Veronica Koman hingga kini baru hanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP) saja.
"Untuk berkas perkara yang tersangkanya berada di luar negeri (Veronika Koman) belum masuk," tambahnya.
Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hingga kini penyidikan kasus Veronica Koman masih berjalan. Namun ia mengaku belum mengetahui, sampai sejauh mana progres dari kasus tersebut. Disinggung mengenai red notice untuk Veronica, ia menyatakan sudah ada gelar perkara.
"Red notice, coba nanti tanya, harusnya nanyanya ke ini krimsus, tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir, tapi hasilnya belum tahu. Silakan ditanya itu, yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syamsul Arifin (SA). Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Nur Azizahtus Shoifah istri Syamsul Arifin mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Baca juga:
Polisi Perpanjang Penahanan Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua
Masa Penahanan Tri Susanti, Tersangka Insiden Asrama Papua Tinggal 3 Hari Lagi
Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan
Fadli Zon soal Mak Susi jadi Tersangka: Masa Orang Membela Kemudian Dipersalahkan
Polisi Tahan Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua