Jaksa: Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J Tidak Cukup Bukti
Jaksa menyebut, fakta yang terungkap dalam persidangan justru bertolak belakang dengan klaim Putri.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta hukum dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa mengatakan, klaim terdakwa Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak memiliki bukti yang cukup.
“Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa dalam sidang tuntutan Putri, Rabu (18/1).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Bagaimana Candi Bumiayu ditemukan? Penemuan-penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh E.P. Tombrink, ia berhasil menemukan arca dari trasit berjumlah puluhan buah, salah satunya adalah arca Nandi.
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
Jaksa menyebut, fakta yang terungkap dalam persidangan justru bertolak belakang dengan klaim Putri. Dia mengambil contoh keterangan saksi Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Maruf, Susi dan Ricky. Keempat saksi tersebut memastikan tidak melihat Putri diperkosa Brigadir J.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan, fakta yang diungkapkan ini merujuk pada sejumlah alasan. Di antaranya, berdasarkan keterangan Sugeng Putut Wicaksono pada 3 Agustus 2022 poin 8 mengatakan Ferdy Sambo berkali-kali mengingatkan bahwa pemerkosaan oleh Brigadir J terhadap Putri di Magelang tidak pernah terjadi.
“Itu hanya ilusi,” kata jaksa mengutip keterangan Sugeng.
Keluarga Brigadir J Harap Putri Dituntut Hukuman Maksimal
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, keluarga korban berharap agar JPU dapat memberikan tuntunan terhadap Putri secara maksimal.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin Lukas saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/1).
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengklaim, penembakan itu terjadi akibat dirinya marah Brigadir J melecehkan Putri di Magelang pada 7 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Tuntutan hakim menyebutkan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
(mdk/tin)