Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari
Matheus dianggap telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari Juliari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collabolator (JC) atas kasus korupsi bansos Covid-19, wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal tersebut sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/8). Karena, Matheus dinilai selama persidangan secara konsisten mengakui kesalahannya atas tindakan bersama Adi Wahyono mengumpulkan fee Rp10 ribu dari para penyedia paket bansos atas perintah Mantan Mensos Juliari P Batubara.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Terdakwa hanya yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari. Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," kata Jaksa.
Selain itu, Matheus dianggap telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari Juliari.
"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ujarnya.
Termasuk adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000 yang dikirimkan ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga JPU berkesimpulan bila permintaan JC terdakwa layak dikabulkan majelis hakim, karena telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
"Untuk pemberian sebagai Justice Collabolator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," jelas JPU dari KPK.
Lebih lanjut atas dukungan JPU terhadap JC dari Matheus pun telah menjadi faktor pertimbangan dalam hal meringankan ketika berikan tuntutan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebagaimana, dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Adapun Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa dalam bacakan amar tuntutan.
Sementara hal yang memberatkan, jaksa menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
Alasan Matheus Ajukan JC
Sebelumnya terdakwa Matheus Joko Santoso pada sidang lalu telah mengajukan diri sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Matheus merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia. dari terdakwa matheus joko," ujar tim penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6).
Tangguh Setiawan menyebut, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.
"Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," kata Tangguh.
Tangguh berharap tim penuntut umum pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Tangguh menyatakan Matheus Joko siap komitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Sebenarnya alasan simplenya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata dia.
Baca juga:
Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Korupsi Bansos, Nasihat Eks Mensos Juliari Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi
Tak Peduli Bantahan, KPK Yakin Juliari Bersalah dalam Kasus Bansos Covid-19
Eks Mensos Juliari saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Megawati