Jaksa KPK tolak pengajuan justice collaborator Budi Antoni dan istri
Budi Antoni beserta istri tidak memenuhi persyaratan karena terlibat sebagai pelaku utama dalam dakwaan kedua.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni dengan 6 tahun 4 bulan dan istri Budi Antoni, Suzana dengan 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan penjara. Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh kedua terdakwa.
"Permintaan terdakwa I Budi Antoni dan terdakwa II Suzana Budi Antoni sebagai Justice Collaborator kami tolak karena tidak memenuhi syarat sebagai Justice Colaborator," ucap JPU KPK, Iskandar Marwanto di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (28/12).
Menurut dia, Budi Antoni beserta istri tidak memenuhi persyaratan karena terlibat sebagai pelaku utama dalam dakwaan kedua.
"Terdakwa tidak terpenuhi sebagai Justice Collaborator karena terdakwa I dan terdakwa II sebagai pelaku utama dalam dakwaan ke dua yaitu pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," bebernya.
Iskandar menjelaskan, dalam dakwaan kedua bahwa terdakwa I dan terdakwa II memberikan keterangan palsu. Hal ini semakin menguatkan tak layaknya Budi Antoni dan istrinya mendapatkan justice collaborator.
"Terdakwa I dan II memberikan keterangan palsu sewaktu Budi Antoni dan Suzana diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: 10/Pid.sus/TPK/2014/PN.JKT Pst atas nama Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.