Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Jaksa mengatakan, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Permintaan ini disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atau replik.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1)," sambungnya.
Jaksa mengatakan, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.
“Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelasnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim memvonis Putri Candrawathi seadil-adilnya berdasarkan fakta dalam persidangan.
"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Pleidoi Putri Candrawathi
JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) dengan hukuman penjara 8 tahun. Tak terima dengan tuntutan itu, Putri Candrawathi menyampaikan pembelaan.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku merasa malu dan hina karena sudah dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.
"Sangat malu dan merasa hina sekali harus menceritakan kekerasan seksual yang saya alami," ungkapnya dalam sidang pledoi.
"Terlebih beban berat mental dan jiwa saya serta rasa malu mendalam harus menghadapi peristiwa ini," sambungnya.
Perempuan yang telah mendampingi hidup eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selama lebih dari 22 tahun itu juga menumpahkan segala curahan hati. Bagi Putri, melalui segala proses hukum hingga menyeretnya sebagai sosok terdakwa dan otak pembunuhan Brigadir J membuat dirinya tak lagi berarti.
Menjadi pusat perbincangan banyak orang diakuinya cukup membuat malu. Putri kerap merasa putus asa untuk kembali hidup seperti sedia kala.
"Dan harus bercerita di depan orang banyak. Rasanya saya sudah tidak berarti lagi hidup karena malu menjadi omongan di mana-mana," terangnya.
(mdk/tin)