Jaksa terima vonis Anang Sugiana penyalur duit korupsi ke kantong Setnov
Jaksa juga menerima putusan terkait uang pengganti yang wajib dibayar Anang. Menurut Lie, dalam putusan sudah mengakomodir tuntutan jaksa dalam uang pengganti sebesar Rp 39 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor atas vonis terdakwa korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Anang Sugiana Sugihardjo. Hakim memvonis Direktur PT Quadra Solution itu enam tahun penjara.
"Kami terima, putusan sudah memperhatikan dan sesuai tuntunan Jaksa," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pesan singkat, Senin (6/8).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Jaksa juga menerima putusan terkait uang pengganti yang wajib dibayar Anang. Menurut Lie, dalam putusan sudah mengakomodir tuntutan jaksa dalam uang pengganti sebesar Rp 39 miliar.
Dia mengatakan Anang telah menyetor Rp 18 miliar. Sementara, sisanya masih ada sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan dalam putusan Anang harus mengganti Rp 20,7 miliar berdasarkan analisa yuridis keuntungan korporasi Anang yang kemudian disalurkan sebagian kepada terpidana e-KTP Setya Novanto.
Lie meyakini bahwa Anang bersedia melunasi sisa uang pengganti itu ke negara. "Kalau tidak, ya yang bersangkutan harus jalani 5 tahun (kurungan) itupun kalau Jaksa tidak berhasil sita hartanya untuk lunasi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak, maka akan diganti kurungan lima tahun.
"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.
Anang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Keponakan Setnov dan Made Oka jalani sidang perdana kasus e-KTP
Korupsi proyek e-KTP, Anang Sugina divonis 6 tahun penjara
2 Orang dekat Setnov didakwa memperkaya diri sendiri/orang lain dari proyek e-KTP
Anang Sugiana, penyalur uang korupsi Setnov divonis 6 tahun penjara
Dua orang dekat Setya Novanto jalani sidang perdana hari ini
Baca pleidoi, Anang Sugiana minta dikabulkan sebagai JC kasus e-KTP