Jaksa Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda JPU menjawab pembelaan terdakwa alias replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pleidoi, pengacara Ratna Sarumpaet menilai JPU telah salah menerapkan pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam perkara ini.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Menurut pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, pasal tersebut sudah ada instrumen penggantinya yaitu tindak pidana yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Secara sistemik, dalam penegakan hukum seharusnya norma hukum baru lebih dikedepankan dan mengabaikan norma hukum pidana yang lama.
Sementara itu, lewat repliknya Jaksa Reza Murdani menyampaikan, Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Pers tidaklah tepat dikenakan ke terdakwa.
Bahwa jika dilihat arti penyiaran dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang penyiaran pada pasal 1 dan 2 menyebut penyiaran kegiatan pemancarluasan suaran melalui pemancaran dan atau sarana transmisi di darat spektrum frekuensi melalui udara kabel dan lain-lain.
"Dari pengertian tersebut makna penyiaran dan pengertian pers sangat jelas apa," ujar Reza, Jumat (21/6).
Pengacara Ratna Sarumpaet, juga mempersoalkan saksi ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah Prawiraharja yang dihadirkan JPU.
Desmihardi menilai saksi tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli karena tidak pernah menempuh pendidikan sosiologi dan dihadirkan oleh tanpa dilengkapi dengan Curriculum Vitae dan Surat rekomendasi/surat tugas dari Universitas.
Sementara itu, Jaksa Reza Murdani menegaskan, keterangan Ahli Sosiologi Hukum Trubus Rahardiansyah Prawiraharja telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, di mana ahli telah memberikan keterangan sebagai ahli terhadap perkara perkara besar lainnya selain itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP sehingga secara hukum acara keterangannya tersebut memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah.
Hal lain yang dipersoalkan pengacara Ratna Sarumpaet mengenai alat bukti yang dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu alat bukti screen shoot cuitan twitter, postingan facebook atau hasil cetak foto.
Menurut pengacara bukti tersebut hanyalah cocok dipergunakan untuk pembuktian perkara ITE dan tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan perbuatan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Materi itu pun dibantah Jaksa Reza Murdani. Reza mengatakan, penasehat hukum keliru dalam menilai screen shoot cuitan twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto.
"Bahwa atas screen shoot cuitan twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto merupakan barang bukti yang sah sebagaimana Surat Penetapan Penyitaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sebagai alat bukti," ujar dia.
Makanya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pleidoi tidak berdasar sehingga harus ditolak," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan
Pengacara Yakin Ratna Sarumpaet Bebas dari Tuntutan Jaksa
Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU Keliru
Tak Pernah Berniat Buat Keonaran, Curhat Ratna Sarumpaet Sedih Disebut Ratu Bohong
Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pembelaan
Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan
Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan Korban