Jaksa tuntut mantan general manager PT Hutama Karya 5 tahun bui
Budi dianggap terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan terkait pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2011.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa Dzakiyal Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (25/1).
"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 576 juta dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 1 tahun," imbuhnya.
Jaksa menilai Budi terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana." Ungkapnya.
"Adapun yang meringankan belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan didakwa korupsi sehingga merugikan negara Rp 40,19 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri mengatakan, Budi telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 536,5 juta.
"Terdakwa (Budi Rachmat Kurniawan) memperkaya diri sendiri sebesar Rp 536,5 juta, memperkaya orang lain, memperkaya korporasi PT Hutama Karya, yang dapat merugikan perekonomian keuangan negara sebesar Rp 40,19 miliar," kata Dzakiyul saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/10).
Tak hanya itu, Budi juga memperkaya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan, senilai Rp1 miliar dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto sebanyak Rp 350 juta.
Sementara perusahaan yang dipimpinnya memperoleh duit dari pengeluaran riil kepada subkontraktor sebesar Rp 19 miliar dan penggelembungan anggaran sebanyak Rp 7,4 miliar.
"Terdakwa memperkaya orang lain yakni insentif dan THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan Divisi Gedung tahun 2011 sampai 2012 seluruhnya sebesar Rp 2,76 miliar," kata jaksa.
Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.