Kagetnya Hakim Dengar Gaji Jajaran Direktur PT Timah Sentuh Rp200 Juta: Waduh, Kaget Saya!
Demikian diungkap Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah PT Timah, Agung Pratama.
Ternyata seorang yang memiliki jabatan setara direktur pada PT Timah Tbk bisa mendapat gaji kurang lebih Rp200 juta/bulan. Demikian diungkap Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah PT Timah, Agung Pratama.
Bahkan kesaksian Agung yang hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), membuat majelis hakim kaget.
"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur, berapa?" tanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
"Waktu itu Rp200, pak," jawab Agung.
"Sebentar, Rp200 apa?" tanya hakim kenbali.
"Juta," singkat Agung.
"Waduh, kaget saya," timpal hakim.
Setelah ditanya seperti itu, Agung menjelaskan bahwa gaji Rp200 juta yang dikantonginya itu merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan.
"Itu seingat saya ya pak, seingat saya Rp200 (juta)," kata Agung.
"Itu income netto atau masih brutto? Kena pajak enggak?" tanya hakim.
"Pajak, pak," timpal Agung.
"Masih ada enggak insentif lain selain Rp 200 juta?" tanya hakim kemali.
"Enggak ada," tandas Agung.
Senada dengan Agung, saksi lain yakni Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani juga mengamini bahwa gajinya selama bekerja di PT Timah Tbk mencapai angka Rp200 juta.
"Di kisaran yang sama (dengan Agung), Yang Mulia," ujar Vina.
Sementara dari pertanyaan hakim kepada Vina, terungkap jika gaji sekelas Direktur Utama PT Timah bisa lebih dari Rp240 juta.
"Intinya direktur selain direktur utama porsinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama," ujar Vina.
"Ya berapa?" cecar hakim mempertegas jawaban Vina.
"Di (kisaran) Rp240 juta," akui Vina.
Adapun dalam perkara ini, Suami Artis Sandra Dewi, Harvey telah didakwa bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kerja sama pengelolaan timah tersebut, dan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024