Jalankan Perintah Jokowi, Moeldoko: Perlindungan Pekerja Migran dari Rambut-Kaki
Moeldoko juga mengusulkan, pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan komitmen pemerintah soal perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut dia, PMI adalah pahlawan bagi devisa negara yang sudah seharusnya dilindungi sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017.
"KSP mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (6/1).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Mengapa kebutuhan akan Pekerja Migran Indonesia di sektor penerbangan sangat tinggi? “Kita dapat artikan bahwa kebutuhan akan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor penerbangan sangat tinggi dan tidak kalah dengan sektor lainnya,” ucapnya.
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Korea, Jerman, dan Taiwan? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang menyosialisasikan program Jaminan Sosial kepada para pekerja migran Indonesia ? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
Moeldoko berharap, penguatan yang dibangun akan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural. Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, perlindungan PMI harus dilakukan dari ujung rambut sampai ujung kuku.
Purnawirawan jenderal TNI ini berpesan, jangan sampai aturan pemerintah menjadi penghambat, karena nantinya akan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural. Oleh karenanya, aturan harus berjalan efektif dan implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri.
"KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga mengusulkan, pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI. Kemudahan pembiayaan penempatan diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI prosedural di luar negeri, sehingga menjadi langkah preventif agar PMI jalur non prosedural tidak semakin marak terjadi.
“Perlu ada pemilahan biaya penempatan dan pra penempatan CPMI yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI dan pemberi kerja, tapi juga oleh pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat,” jelas Moeldoko.
Sebagai informasi, komponen biaya penempatan sejauh ini masih ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, komponen biaya pra penempatan calon pekerja migran Indonesia yang terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan, tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata.
Pemerintah di pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya ini. Misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lainnya.
“Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” Moeldoko menutup.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)