Jamaah Anshor Daulah (JAD) divonis sebagai kelompok terlarang dan dibekukan
JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
"Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Hakim Ketua Aris Bawono, lewat palunya menegaskan bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Menetapkan dan membekukan JAD, kelompok berafiliasi dengan ISIS atau Daesh dan menyatakan sebagai korporasi terlarang," jelas Hakim Aris.
Terkait hal memberatkan Majelis Hakim mengatakan bahwa JAD telah membuat resah di masyarakat. Kemudian, Majelis Hakim menilai tidak ada hal meringankan untuk JAD.
"Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada," pungkas Hakim Aris.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Reaksi Zainal Anshari usai dengar putusan hakim bubarkan JAD
Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan?
Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia
Jaksa tuntut dibekukan, JAD akan ajukan pleidoi
JPU nilai JAD terbukti jadi wadah rangkaian aksi terorisme di Indonesia
Polisi kerahkan ratusan personel jaga sidang pembubaran JAD