Jampidum soal Polemik Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Proses Sidang Masih Panjang
Kejagung menyatakan tuntutan diberikan JPU terhadap Ferdy Sambo Cs berdasarkan peran para terdakwa hingga alat bukti yang turut diperlihatkan dalam persidangan.
Kejagung angkat bicara terkait tinggi rendah tuntutan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disorot publik. Kejagung menyatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan peran para terdakwa hingga alat bukti yang turut diperlihatkan dalam persidangan.
"Tentang tinggi rendah tuntutan saya enggak mau dibilang polemik. Enggak ada polemik. Bagi saya beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Fadil mengaku menghormati tanggapan dari kubu Brigadir J maupun Ferdy Sambo Cs terkait tuntutan yang dinilai ketinggian serta masih kurang. Namun Fadil menegaskan proses sidang masih panjang sehingga meminta semua pihak menghormati tuntutan dari JPU tersebut.
"Ini kan proses masih berjalan, ada namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada reflik dari jaksa dan ada duplik, ada putusan. Ini masih panjang," kata Fadil.
Fadil meminta semua pihak tak terlalu melemparkan opini terkait tuntutan diberikan terhadap Ferdy Sambo Cs. Dia berharap semua pihak tetap mengawal sidang hingga putusan diberikan hakim.
"Saya minta supaya jangan terlalu banyak opini dilemparkan. Ini penegakan hukum biarkan hakim berpikir jernih, jaksa berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," kata dia.
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Limiu dituntut 12 tahun penjara.
Lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pleidoi menanggapi tuntutan diberikan JPU. Nota pembelaan itu akan dibacakan secara berurutan pekan depan.
Namun putusan terhadap lima terdakwa menuai kekecewaan dari keluarga Brigadir J. Pihak keluarga berharap Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
(mdk/gil)