Jamwas sebut tak ada koordinasi KPK saat tangkap jaksa Kejati Jabar
"Harus ada surat perintah yang diberikan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung)," tutur Widyo.
Seorang jaksa bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan ditangkap pada Senin (11/4) pagi. Kabarnya, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Feri Wibisono tak menampik ada anak buahnya yang diamankan KPK.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan sudah mendapat kabar tersebut. Senada dengan Kejati Jabar, Widyo juga membenarkan adanya jaksa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum KPK.
"Yang jelas saya baru dapat kabar bahwa tadi pagi dilakukan tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada jaksa kami yang ditangkap," ungkap Widyo saat ditemui merdeka.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Dia mengungkapkan, jaksa yang dimaksud berinisial DR. Namun ia menyayangkan KPK tidak berkoordinasi dahulu dengan pihaknya terkait keterlibatan DR dalam salah satu dugaan kasus tindak korupsi.
"Satu jaksa, aparat penegak hukum, itu apabila aparat penegak hukum melakukan upaya paksa, harus ada katakanlah surat perintah. Harus ada surat perintah yang diberikan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung)," tutur Widyo.
Lebih lanjut dia menjelaskan seharusya ada berita acara penangkapan kasus tersebut. Seperti penyegelan, surat perintah penangkapan. Namun dalam kasus yang initidak ada surat seperti yang dimaksudkan.
"Berita acaranya tidak ada. Loh jadi ini seperti apa? Nah itu harus ada pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum," imbuh Widyo.
Untuk itu pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK terkait penangkapan jaksa DR. "Selaku Jamwas akan berkoordinasi dan akan menanyakan sejauh mana yang telah dilakukan saudara kita itu," tambah dia.
Widyo menambahkan, dalam pasal 8 ayat 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga kata dia, seharusnya KPK berkoordinasi dulu pada Kejaksaan Agung sebelum melakukan tindakan penangkapan tersebut.
Baca juga:
OTT di Jabar, KPK juga tangkap jaksa Kejati Jateng
Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung
Jaksa ditangkap KPK, sidang tuntutan korupsi BPJS Subang tetap jalan
KPK sita uang saat tangkap jaksa Kejati Jabar di Bandung
Usai bekuk jaksa Kejati Jabar, KPK dikabarkan tangkap Bupati Subang
Usai tangkap jaksa Kejati Jabar, KPK geledah kantor Bupati Subang
Saat ditangkap KPK, Jaksa D hendak bersidang di PN Bandung
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.