Jangan Asal Konsumsi, Ini Efek dan Bahaya ‘Poppers’ Obat Perangsang LGBT
Obat itu kerap dipakai komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) saat ingin berhubungan intim
Polisi mengungkap kasus peredaran obat perangsang Poppers. Obat itu kerap dipakai komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) saat ingin berhubungan intim
Dalam kasus itu, setidaknya tiga tersangka telah ditangkap kepolisian yakni RCL, P (Tunarungu), dan MS selaku suplier obat yang didatangkan dari Cina dengan harga Rp80 ribu lalu dijual kembali Rp120 ribu-an.
- Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay
- VIDEO: Fakta Polisi, Obat Perangsang Poppers Picu Kematian Hingga Biasa Dipakai LGBT
- Dilarang BPOM, Pengedar Obat Perangsang 'Poppers' impor barang dari China dan Dijual di Medsos
- Polisi Bongkar Peredaran Obat Perangsang 'Poppers' di Bekasi dan Banten, Biasa Dipakai Kaum LGBT
Meski telah diungkap, kepolisian saat ini masih fokus melakukan razia ke sejumlah toko-toko untuk mencari obat perangsang ‘Poppers’ sebagai langkah mencegah peredarannya di masyarakat.
Kepada merdeka.com, Plt. Kepala BPOM RI-L. Rizka Andalusia menjelaskan secara detail efek dan bahaya dari obat Poppers yang disebut memiliki efek merangsang. Berikut wawancaranya;
1. Obat yang kerap dipakai para LGBT atau penyuka sesama jenis sudah dilarang BPOM sesuai No: HM 01.1.2.10.21.47, tanggal 13 Oktober 2021. Mungkun bisa dijelaskan, apa efek penggunaan obat bagi yang mengkonsumsinya?
Poppers merupakan vasodilator, artinya dapat melebarkan pembuluh darah. Ketika dihirup, zat ini menyebabkan penurunan tekanan darah dengan cepat yang dapat mengakibatkan euforia dan relaksasi otot polos secara cepat, namun hanya berlangsung singkat.
Poppers mengandung senyawa nitrit organik yang termasuk ke dalam golongan akil nitrit, seperti amil nitrit; isopropil nitrit; isobutil nitrit, dan senyawa turunan lainnya. Senyawa dengan golongan akil nitrit ketika dihirup akan menyebabkan pembuluh darah melebar (vasodilatasi) dan meredakan nyeri dada.
Amil nitrit sempat digunakan pada pelayanan kesehatan di Amerika Serikat dalam layanan emergensi darurat penanganan angina pektoris (nyeri dada akibat gangguan jantung).
2. Kemudian untuk bahaya efek sampingnya dari obat ini, bisa dijelaskan?
Efek samping yang muncul dari obat ini, antara lain: sakit kepala sementara, pusing, muka memerah, sinkop (hilangnya kesadaran sementara yang terkait dengan kurangnya aliran darah ke otak), buang air kecil dan besar tanpa disengaja, hipotensi, pucat, keringat dingin, takikardia (kondisi jantung yang berdetak melebihi normal), gelisah, lemas, mual, muntah, penurunan ekstrim tekanan darah, dan methemoglobinemia (kelainan darah akibat kelebihan methemoglobin, di mana oksigen tidak tersalurkan secara efisien ke jaringan tubuh dan menimbulkan gejala hipoksia dan sianosis).
Methemoglobinemia ditandai dengan warna kulit yang tampak kebiruan, terutama di sekitar bibir dan jari tangan dan dapat mengancam nyawa penderitanya karena tubuh kekurangan pasokan oksigen dari darah dan kematian otak.
Bahan kimia yang terkandung dalam poppers ini dapat menyebabkan efek berbahaya, seperti kesulitan bernapas, penurunan tekanan darah yang ekstrem, penurunan kadar oksigen dalam darah, kejang, aritmia jantung, hingga dapat mengakibatkan kondisi koma dan menyebabkan kematian. Isobutil nitrit juga dikaitkan dengan kanker dan dilarang penjualannya oleh Uni Eropa sejak 2006.
3. Alasan dari BPOM melarang peredaran obat ini, bisa dijelaskan?
BPOM belum pernah memberikan izin edar obat "poppers" nitrit. Obat ini memiliki dampak penyalahgunaan yang lebih besar daripada efek terapinya.
a. Di Indonesia belum ada obat terdaftar di Indonesia mengandung senyawa nitrit organik tersebut.
b. Di beberapa negara, amil nitrit digolongkan sebagai obat keras dan ada juga yang menggolongkan sebagai bahan kimia yang dilarang untuk diproduksi, diimpor, dijual, hingga digunakan selain untuk tujuan ilmiah.
BPOM telah melarang peredaran produk ini baik secara langsung di pasaran maupun peredaran di media daring, seperti marketplace, website, dan media sosial.
BPOM menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peredaran obat di media daring dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pemilik sistem e-commerce dengan melakukan penurunan konten (takedown).
4. Bagaimana imbauan BPOM kepada masyarakat terkait peredaran obat ini?
BPOM mengajak masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dengan menjadi konsumen cerdas dalam membeli atau mengonsumsi obat, serta melaporkan jika menemukan produk yang meragukan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk:
a. Melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi obat yang akan digunakan.
b. Tidak membeli atau menggunakan "poppers" nitrit untuk disalahgunakan. BPOM secara proaktif menindaklanjuti tautan atau link "poppers" nitrit yang beredar di media online dan berkoordinasi dengan kominfo dan stakeholder e-commerce terkait dengan penurunan konten (takedown).
c. Mengonsumsi obat tanpa izin edar BPOM sangat berisiko menimbulkan efek samping yang tidak terduga dan membahayakan kesehatan. Lindungi diri dan keluarga, jangan coba-coba mengonsumsi obat yang tidak jelas asal usulnya.
Sayangi diri dengan memilih obat yang aman. d. Mewaspadai risiko serius termasuk kematian, yang terkait dengan penggunaan obat ini. Jika menggunakan obat ini, segera hentikan dan buang sisa produknya sesuai prosedur pembuangan obat yang benar.
e. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika mengalami sakit setelah menggunakan produk ini atau baru saja menggunakan produk ini dan mengkhawatirkan timbulnya gangguan kesehatan.
f. Penggunaan obat keras harus berdasarkan resep dan di bawah pengawasan dokter.
g. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai.
Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
h. Menghubungi BPOM untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat melalui lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.