Janjikan uang gaib miliaran, Gus Muh tipu korban dan kini masuk bui
Gus Muh akhirnya tertangkap setelah polisi menyamar.
Anggota Reskrim Polres Jembrana menangkap pelaku penipuan dengan modus dukun bisa menggandakan uang, Sabtu (27/2) pekan lalu. Pelakunya adalah Suparlan alias Gus Muh (44), asal Dusun Sumberejo, RT 002/RW 001, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Gus Muh dibekuk di Jalan Banyuwangi-Jember, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia ditangkap atas laporan korban Sur'in (45), dari Dusun Kombading, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Informasi dihimpun menyebutkan, kejadian ini berawal pada Senin (8/2). Gus Muh meminta Sur'in membeli minyak sebagai sarana buat menarik uang gaib sebesar Rp 36,8 juta. Buat jasanya itu, Gus Muh meminta mahar. Sur'in menyanggupi dengan dibayar tunai sebesar Rp 7 juta, dan transfer sebesar Rp 20 juta. Namun, Gus Muh masih meminta duit sebesar Rp 9,8 juta.
Gus Muh berdalih menjanjikan, dengan minyak itu dia bisa menarik uang secara gaib sebesar Rp 45 sampai 55 miliar. Namun, fulus gaib dimaksud tak pernah ada, dan akhirnya Sur'in menyadari telah tertipu.
"Karena itulah korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Jembrana, dan kami tindak lanjuti dengan melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, Senin (29/2).
Menurut Sudarma Putra, Gus Muh berhasil ditangkap berkat penyamaran anggotanya yang berpura-pura minta pertolongan gaib dari pelaku. Dari penangkapan itu, lanjut Sudarma, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa beberapa minyak. Yaitu minyak Anibasana di alam lima tabung kecil, minyak Jackbaron Turki satu tabung kecil, dan kemenyan turki, ponsel Maxtron, satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi terpasang P 789 VO, kartu ATM, dan buku rekening BRI.
"Kasusnya masih dalam proses dan pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara," tutup Sudarma.