Januari-Juli 2021, BNN Sultra Ungkap Peredaran 4,471 Kg Sabu
Ia menyampaikan, selain narkotika jenis sabu-sabu, BNN Sulawesi Tenggara juga menyita 3,35 gram tembakau gorila.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap 4,471 kilogram sabu dari hasil penindakan pada periode Januari hingga 25 Juli 2021. Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) BNNP Sultra Andisak Rey bahwa barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka.
"Sampai 25 Juli 2021 BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 13 orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 4.471,890 gram sabu-sabu," kata Adisak dilansir Antara, Minggu (25/7).
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Ia menyampaikan, selain narkotika jenis sabu-sabu, BNN Sulawesi Tenggara juga menyita 3,35 gram tembakau gorila. Tersangka yang ditangkap BNN Sultra dari berbagai profesi dan jaringan, baik jaringan Kota Kendari, antarkabupaten/kota di Sultra yakni Kendari Kolaka, antarprovinsi seperti jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
"BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, tentu tak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan jika ada tindak pidana narkoba di lingkungannya," tuturnya.
Ia menyebut, pada tahun 2020 BNN Sultra mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu dan ganja.
"Barang bukti yang diamankan pada tahun 2020, yaitu sabu-sabu seberat 4.647 gram dan ganja sebanyak 90 gram," katanya menambahkan.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Makassar-Timika
Komisi III Ingatkan Polri Perkuat Intelijen Ringkus Bandar Narkoba Selama Pandemi
Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Ungkap Sindikat Narkoba International Asal Afrika Selatan, 1 Ditangkap Polisi
Belajar dari Internet, Residivis di Denpasar Produksi Pil Ekstasi
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7 Kg di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditembak
Polisi Tangkap 5 Orang di Samarinda, Sita 30 Ribu Pil Koplo hingga 1 Kg Ganja