Jaringan LGBT di Pontianak terbongkar, targetnya anak-anak
Jaringan LGBT di Pontianak terbongkar, targetnya anak-anak. Polisi memperkirakan, jumlah korban dari kelompok LGBT ini cukup banyak. Mengingat, keempatnya beraksi menggunakan akun media sosial, dengan jumlah pengikut hingga ribuan orang.
Ditreskrimsus Polda Kalbar membongkar komplotan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Pontianak. Empat orang diamankan polisi. Diduga, keempat orang itu, punya 100 pengikut lain masuk dalam kelompok LGBT.
Keterangan diperoleh, terbongkarnya komplotan LGBT ini dilakukan kepolisian, Senin (4/12) malam lalu. Empat orang terduga komplotan LGBT dan juga penyebar virus HIV AIDS, dibekuk di rumah masing-masing, di Pontianak. Satu dari 4 pelaku, bahkan masih berstatus pelajar SMA.
Polisi memperkirakan, jumlah korban dari kelompok LGBT ini cukup banyak. Mengingat, keempatnya beraksi menggunakan akun media sosial, dengan jumlah pengikut hingga ribuan orang. Yang mencengangkan, sasaran mereka adalah anak di bawah umur.
Usai diamankan, keempatnya menjalani pemeriksaan medis. Dua di antaranya, dinyatakan positif mengidap HIV/AIDS. Kepada penyidik Ditreskrimsus, para pelaku ini memiliki pengikut tidak kurang 100 orang LGBT.
Begitu aktifnya para pelaku di media sosial, menjadikan mereka memiliki pengikut hingga ribuan orang. Modus para pelaku, mengincar korbannya, dengan memasang foto porno, dan mengajak berhubungan intim.
"Terungkapnya kasus ini, berawal dari patroli siber tim siber Polda Kalbar, terhadap sebaran akun media sosial," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat AKBP Mahyudi Nazriansyah, dalam keterangan resmi dia kepada wartawan di Pontianak, Rabu (6/12).
"Dalam patroli tim siber, menemukan akun media sosial, yang menampilkan, atau membagikan foto, sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk berbuat tindak asusila," ujar Mahyudi.
Dalam kesempatan itu, kepolisian lanjut Mahyudi, mengingatkan seluruh masyarakat, agar tidak terpengaruh terhadap pola pergaulan LGBT. "Karena dari hasil pengembangan, komplotan ini punya jaringan yang luas, dan mengincar anak-anak di bawah umur," terang Mahyudi.
Keempat pelaku, ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan Polda Kalimantan Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara.