Tampang 3 Pria Penyuka Sesama Jenis di Riau Cari Mangsa di Media Sosial Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya Ada Guru
Mereka diketahui mengunggah video yang menampilkan hubungan seksual antar pria atau gay.
Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi di media sosial X. Mereka diketahui mengunggah video yang menampilkan hubungan seksual antar pria atau gay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Nasriadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19). Di antara mereka, terdapat satu orang yang berprofesi sebagai guru seni, sementara yang lainnya adalah seorang mahasiswa.
"Semuanya laki-laki, punya orientasi seks sesama jenis," jelas Nasriadi pada Kamis, (17/10/2024).
Penangkapan ini terjadi setelah Subdit V, yang dipimpin oleh Kompol Fajri, melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial yang menyebarkan video porno antar pria.
"Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka," tambah Nasriadi.
Ternyata, konten yang mereka sebar menarik perhatian sejumlah orang, sehingga terjadi interaksi antara pelaku dan orang yang menyukai video tersebut. Pelaku kemudian menghubungi mereka dan mengajak untuk bertemu di suatu tempat.
Pertemuan yang terjadi selalu diiringi dengan hubungan badan yang dilakukan tanpa paksaan. Menariknya, pelaku tidak meminta imbalan finansial, karena mereka hanya ingin memenuhi kebutuhan seksual mereka.
"Artinya suka sama suka dan sukarela, jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ungkapnya.
Nasriadi juga menyatakan bahwa tersangka PF dan DH telah melaksanakan aksinya selama bertahun-tahun. Tersangka PF bahkan berperan sebagai wanita dalam praktik seksual ini.
"Ini merupakan penyakit yang dapat merusak moral masyarakat dan harus diberantas," tegas Nasriadi.
Pernah Jadi Korban Akhirnya Jadi Pelaku
Nasriadi menjelaskan bahwa dua dari pelaku sebelumnya adalah korban kekerasan seksual. Trauma yang mereka alami di masa lalu telah mendorong keduanya untuk menjadi pelaku.
"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami berharap masyarakat dapat mengingatkan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan serupa," ujarnya.
Sebagai akibat dari tindakan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp6 miliar," kata Nasriadi.