Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota di Mojokerto Dicokok Polisi
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan Agustus 2019. Selain mengamankan barang bukti narkoba, Satres Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti uang, handphone, alat hisap sabu, hingga sepeda motor.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mojokerto berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sabu seberat 176,82 gram.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan Agustus 2019. Selain mengamankan barang bukti narkoba, Satres Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti uang, handphone, alat hisap sabu, hingga sepeda motor.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa yang merasa kecewa dengan kakaknya yang terjerat narkoba? Di sisi lain, Aditya Zoni merasa kecewa dengan kakaknya yang kembali terjerat narkoba.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari tujuh tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan bandar besar, atas nama Khazan Efendi dengan barang bukti sabu seberat 167,02 gram, atau bernilai Rp 352 juta jika dikonversikan menjadi rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bersangkutan juga mengaku pernah menjadi kurir untuk barang bukti sabu seberat setengah kilogram," kata AKBP Sigit Dani, dalam keterangan pers, Selasa (27/8).
Khazan (37), Warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diamankan saat asyik bernyanyi bersama rekannya di sebuah karaoke di Kota Mojokerto.
Selain kasus besar tersebut, Polisi juga mengamankan seorang perempuan pemandu lagu bernama Sunenti yang mengaku rutin menggunakan barang haram tersebut untuk menunjang pekerjaannya.
"Penyidik berupaya mencari jaringan yang lebih besar. Meningkatkan ke tersangka-tersangka yang menjadi sumber barang haram ini. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.
Selain Khazan dan Sunenti, lima tersangka lainnya yaitu Eddy Supriyadi (39), Satya Esti Oetomo (49), Ari Wibowo (30), Mochammad Ariadi (23), dan Rendra (34).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Baca juga:
Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis
Polisi Ciduk Istri Bandar Sabu di Jakarta Barat
Sidang Perdana Kepemilikan Ganja, Bassis Boomerang Dijerat Pasal Berlapis
Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia di Pontianak
Ribut Dengan Perwira BNN, Kasatpol Pekanbaru Ternyata Alumni Akmil Seangkatan Kapolri
Kasatpol PP dan Perwira BNN Riau Nyaris Adu Jotos di Tempat Hiburan Malam