Jauh dari Istri, Ayah di Purbalingga Hamili Anak Kandung
Tarsum leluasa melakukan aksinya karena si isteri bekerja di Jakarta. Sedang anak pertama pelaku, bekerja sebagai buruh bangunan dan kerap tidak pulang ke rumah. Sedangkan anak bungsunya masih kecil.
Tarsum (47), warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, rudapaksa anak kandungnya hingga hamil. Akibat perbuatannya, dia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purbalingga.
Rudapaksa ayah pada anak kandung ini, terjadi sejak Agustus 2018 silam. Saat itu putrinya yang tengah tidur di kamarnya, tiba-tiba didatangi oleh Tarsum.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Putrinya yang mencoba berontak akhirnya pasrah. Pasalnya Tarsun melakukan ancaman dan tekanan. Modus yang sama diulang-ulang hingga November 2019.
"Bahkan setelah mengetahui anaknya hamil akibat ulahnya, pelaku masih tetap mencabulinya," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman di Mapolres, Jumat (29/11).
Kholilur yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto dan Kasubag Iptu Widyastuti menambahkan, kasus incest ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas Puskesmas Bobotsari. Bidan curiga mendapati anak di bawah umur yang melahirkan tanpa ada suaminya.
"Petugas Puskesmas juga curiga. Warga Karangreja mau melahirkan di Puskesmas Bobotsari. Kecurigaan itu disampaikan ke polisi," ujar Kholilur.
Tarsum leluasa melakukan aksinya karena si isteri bekerja di Jakarta. Sedang anak pertama pelaku, bekerja sebagai buruh bangunan dan kerap tidak pulang ke rumah. Sedangkan anak bungsunya masih kecil.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan Pasal (3) UU Nomor 17 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Dalam kasus Tarsum, karena pelakunya merupakan ayah kandung, ancamannya ditambah sepertiga," ujarnya.
Baca juga:
Selama 2 Tahun, Bocah di Muratara Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Kasus Kepala Sekolah di Kalbar Cabuli 2 Murid, Polisi Tunggu Tahap 2 dari Kejaksaan
Baru Kerja Dua Bulan, Guru Kontrak Cabuli Enam Siswi SD
Mengidap Kelainan Seksual, Kakek di Tulungagung Cabuli 6 Anak Laki-laki
Buruh Proyek Taman di Samarinda Hamili Anak Tiri
Modus Main Sunat-sunatan, Pedagang Cabuli 3 Bocah di Cengkareng