Jawab tudingan Fredrich, KPK tegaskan banyak advokat beritikad baik
Jawab tudingan Fredrich, KPK tegaskan banyak advokat beritikad baik. Usai pemeriksaan pagi (13/1) tadi, Pengacara Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat membinasakan profesi advokat karena menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan pagi (13/1) tadi, Pengacara Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat membinasakan profesi advokat karena menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka menghalangi proses pengadilan di kasus Setya Novanto. Padahal, kata dia, profesi advokat tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta masyarakat tidak melakukan generalisasi pada profesi advokat. Sebab banyak juga advokat yang menjalani profesinya sesuai etika.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
"Sehubungan dengan pernyataan FY (Fredrich Yunadi) tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka Kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (13/1).
"KPK mengetahui banyak sekali Advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja," sambungnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kembali menegaskan, apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fredrich diduga melalukan pelanggaran pasal 21 dalam UU Tipikor.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," tandasnya.
Diketahui, Fredrich telah resmi di tahan oleh KPK. Penahanan itu dilakukan usai proses pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 00.00 hingga 10.52 WIB tadi.
"Saya seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya pak Pakya Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan kelanjutan pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas kata advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich usai pemeriksaan di. Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
Baca juga:
Diperiksa 10 jam, Fredrich dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK
Jadi tersangka KPK, Fredrich belum putuskan ajukan praperadilan
Wajah Fredrich Yunadi saat dijemput paksa KPK
Usai diperiksa 10 jam dan ditahan, Fredrich Yunadi merasa difitnah KPK
Tangkap Fredrich Yunadi, KPK tegaskan punya bukti kuat
KPK tangkap pengacara Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan
Pemeriksaan etik Fredrich di Peradi tak berkolerasi dengan kasus di KPK