JC Ditolak LPSK, AKBP Doddy Janji Bongkar Kasus Narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan
Adriel mengatakan, kliennya memiliki peran yang besar dalam pengungkapan Teddy Minahasa menjadi terang benderang. Apalagi, klaim Adriel, muncul upaya intervensi yang dilancarkan jenderal bintang dua tersebut pada keluarga Doddy
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara bersama Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif. Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Doddy cs berjanji akan tetap membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM," ujar kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/12).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan pada acara Kirab Tebu Temanten? Kirab tebu temanten dimulai dari Gedung Madu Candia, kemudian diarak mengelilingi kompleks pabrik gula. Sebelum diarak mengelilingi kompleks pabrik, sepasang tebu temanten yang diberi nama Kyai Buda dan Nyai Manis singgah di Masjid An-Nur untuk melaksanakan prosesi ijab qobul selayaknya pasangan temanten manusia.
Adriel mengatakan, kliennya memiliki peran yang besar dalam pengungkapan Teddy Minahasa menjadi terang benderang. Apalagi, klaim Adriel, muncul upaya intervensi yang dilancarkan jenderal bintang dua tersebut pada keluarga Doddy
"Muncul intervensi-intervensi, baik kepada Doddy, istri, ayah kandungnya," tegasnya.
Kubu Doddy menegaskan kembali bahwa perkara ini diotaki seorang jenderal bintang dua. Yakni Teddy Minahasa.
"Perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 Kg sabu," sambungnya.
Meskipun pengajuan JC Doddy dkk ditolak, LPSK telah memberikan opsi lain yakni sebagai saksi yang terlindung LPSK. Bila berkenan, Doddy bersama dua tersangka lainnya dapat mengajukan kembali.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," imbuh Adriel.
LPSK Tolak Pengajuan JC Doddy CS
LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Para tersangka yang mengajukan sebagai justice collaborator, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menuturkan, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (13/12).
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
Baca juga:
Polisi Tunggu Jawaban Jaksa Soal Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator 3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa
LPSK Umumkan Hasil Pengajuan Justice Collaborator AKBP Doddy Hari Ini
Pengacara Klaim Teddy Minahasa Intervensi Ayah AKBP Doddy untuk Ikut Skenario
Survei Indikator: Masyarakat Lihat Ada Persaingan Kelompok di Internal Polri
Beda Pengakuan AKBP Dody Cs dan Irjen Teddy Minahasa saat Dikonfrontir Soal Sabu 5 Kg