Jelang bebas bersyarat, Corby bayar denda Rp 100 juta
Pembayaran dilakukan secara tunai oleh kakak ipar Corby, Wayan Widiarta.
Schaphelle Leigh Corby, narapidana narkoba asal Australia tak lama lagi memperoleh pembebasan bersyarat. Ia pun harus memenuhi kewajiban salah satunya membayar denda Rp 100 juta.
"Dia (Corby) sudah membayar denda," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Anak Agung Wiradarma ketika dihubungi, Rabu (11/9).
Pembayaran dilakukan secara tunai oleh kakak ipar Corby, Wayan Widiarta di kantor Kejari Denpasar, Senin (10/9) sore dan diterima bendahara Kejari Denpasar.
Setelah menerima pembayaran, Kejari Denpasar lalu mengeluarkan kuitansi rangkap tiga. Kuitansi warna putih diberikan kepada Wayan, kuitansi warna kuning untuk penyetoran ke bank dan kuitansi warna merah untuk arsip kejaksaan.
Kejari Denpasar rencananya menyetor uang itu ke BRI, Rabu (11/9) hari ini. "Uang itu masuk ke pendapatan negara," ujar Wiradarma.
Dengan dibayarnya denda, Corby terbebas dari hukuman subsider selama 6 bulan penjara. Terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuwana ini pun tak lama lagi bisa menikmati pembebasan bersyarat.