Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen, Begini Hitung-hitungannya
Dia juga menambahkan bahwa daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Komite Eksekutif Partai Buruh, Said Iqbal, bersama sejumlah serikat buruh lainnya, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.
Dia menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum tersebut didasarkan pada inflasi sebesar 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,7 persen, serta tambahan kenaikan yang belum tercapai dari tahun lalu sebesar 1,3 persen.
"Kenaikan 10 persen untuk daerah yang disparitas upahnya terlalu jauh, sedangkan untuk yang rata-rata di kisaran 8 hingga 9 persen. Kami tidak meminta upah tinggi, tetapi upah yang layak," ungkap Said dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (10/10).
Dia juga menambahkan bahwa daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir. Penelitian yang dilakukan oleh Litbang Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa upah riil buruh telah turun sebesar 30 persen, yang disebabkan oleh stagnasi kenaikan upah selama lima tahun terakhir.
Said menekankan bahwa upah riil, yang dipengaruhi oleh inflasi, adalah hal yang lebih penting untuk diperhatikan.
"Selama 3 tahun terakhir upah kita tidak naik, 2 tahun terakhir memang naik, tetapi di bawah inflasi, otomatis kenaikan upah akan tergerus karena harga barang-barang naik. Contohnya 2024, inflasi 2,8 persen, tetapi kenaikan upah 1,5 persen, maka buruh masih nombok," jelasnya.
Dia menggambarkan situasi di mana seorang pegawai dengan upah Rp1 juta dapat membeli 5 bungkus mie instan, namun setelah kenaikan upah menjadi Rp1,5 juta, pegawai tersebut hanya bisa membeli 3 bungkus mie instan.
"Artinya kenaikan upah buruh masih nombok, maka dari itu kami menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 8-10 persen," katanya.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi buruh untuk mendapatkan upah yang adil dan layak, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik.
Jawaban Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai upah minimum.
"Kalau UMP siklusnya di bulan November nanti. Jadi, kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS dulu," ungkap Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Kamis, 3 Oktober 2024.
Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menginformasikan bahwa pemerintah akan tetap menghitung upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Hal ini berarti bahwa jika mengikuti PP tersebut, akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2025.
Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, Susi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan tersebut.
Dalam regulasi ini, pengaturan mengenai kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan tiga komponen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.