'Jelang pemilu kepercayaan masyarakat ke MK belum pulih benar'
"Lembaga negara, DPR dan pemerintah sama-sama mengembalikan marwah MK yang dibatalkan sendiri oleh MK," kata Djoko.
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Meksi begitu, pemerintah tetap bersikeras Perppu diterbitkan untuk menyelamatkan MK.
Dengan adanya putusan tersebut maka payung hukum MK kembali pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Perppu belum genap dua bulan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 terbentuk melalui kajian mendalam agar MK kembali mendapat kepercayaan publik. Penetapan UU, kata Djoko, adalah jawaban tepat untuk kegentingan akan kepercayaan publik yang rendah, dan menyelamatkan MK sebagai aset bangsa dan negara.
"MK dengan kewenangan dan kuasa yang besar itu masih mengemban tugas yang besar di tengah kepercayaan masyarakat yang belum pulih benar, apalagi menjelang pemilu," kata Djoko di Istana Kepresidenan, Jumat (14/2).
Menurut Djoko, dalam undang-undang yang dibatalkan MK, ada tiga subtansi penting. Pertama syarat calon hakim tak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun. Kedua pemilihan hakim MK melibatkan panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial, dan terakhir pembentukan majelis kehormatan hakim bersifat permanen.
"Dengan telah dilakukannya gugatan, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, ahli dan praktisi hukum untuk mengembalikan marwah kewibawaan MK menjadi tidak terpenuhi. Padahal UU itu adalah upaya memperbaiki MK yang dibatalkan oleh MK," jelasnya.
Setelah ada putusan ini, menurut Djoko, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat, anggota DPR, hakim dan pengamat untuk memberi penilaian. Djoko hanya berpesan agar MK dengan kewenangan luar biasa tidak boleh keliru dalam memutuskan perkara.
"Lembaga negara, DPR dan pemerintah sama-sama mengembalikan marwah MK yang dibatalkan sendiri oleh MK. Tentu saja akan menjadi tantangan yang dijawab oleh MK," tandasnya.
Baca juga:
Akil Mochtar disidang Kamis 20 Februari
Anwar Usman tak percaya saat Akil ditangkap KPK
Kesaksian Hambit Bintih dalam sidang lanjutan Chairun Nisa
Hambit nekat suap Akil karena khawatir pilkada ulang
Dua pengusaha berdalih tak tahu duitnya dipakai menyuap Akil
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).