Jelang Pilkada, Bawaslu Solo Waspadai Politik Uang dan Netralitas ASN
Dalam Pemilu, dikatakannya, aturan yang dipakai adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan Pilkada yang dipakai adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Jika di Pemilu, sanksi hanya ada pada pemberi, namun di Pilkada sanksinya bisa dikenakan bagi pemberi dan penerima.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mulai melakukan berbagai langkah menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Selain politik uang, mereka juga mewaspadai netralitas dari aparatur sipil negara (ASN), terutama saat di media sosial.
Terkait politik uang, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terlibat di dalamnya. Sesuai aturan, siapapun yang terbukti melanggar, baik pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Kami mengajak memprediksi kasus politik uang paling kencang dalam Pilwalkot Solo. Sebab aturan yang dipakai dalam Pemilu berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," ujar Poppy saat rapat kerja teknis dengan media pada Pilkada tahun 2020 di Kusuma Sahid Prince Hotel Solo, Rabu (27//11).
Dalam Pemilu, dikatakannya, aturan yang dipakai adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan Pilkada yang dipakai adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Jika di Pemilu, sanksi hanya ada pada pemberi, namun di Pilkada sanksinya bisa dikenakan bagi pemberi dan penerima.
"Ini akan membuat suasana Pilkada menjadi berbeda. Meski pemilih yang menerima tidak mengetahui apa apa dan sekedar menerima, namun akan tetap dikenai sanksi seperti yang memberi," terangnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Diantaranya merintis kampung pengawas partisipatif, membuat kampung anti politik uang.
Jaga Netralitas ASN
Terkait netralitas ASN terutama di media sosial (medsos), Bawaslu akan memperkuat pengawasan. Dalam menindaklanjuti dugaan ASN yang tidak netral di medsos, baik temuan atau laporan, Bawaslu harus memiliki bukti yang kuat. Sehingga dapat melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada.
"Penanganan akan kita lakukan, baik klarifikasi maupun pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan dan pejabat di atasnya," katanya.
Selanjutnya, lanjut dia, Bawaslu membuat berita acara, kesimpulan dan rekomendasi untuk diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Setelah di KASN baru mereka yang membuat kewenangan, apakah rekomendasinya berupa sanksi sedang atau berat.
"Jadi Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi saja kepada KASN. Tetapi penanganan awal terhadap netralitas ASN tetap di Bawaslu," pungkas dia.
(mdk/fik)