Jelang Pleidoi, Juliari Klaim Uang Suap Bansos Hanya Sampai Eks Pejabat Kemensos
Jelang pembacaan Pleidoi, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengaku masih tak habis pikir dengan dengan tuntutan 11 tahun yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum pada KPK terhadap kliennya.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos Tahun 2020. Pleidoi rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/8/2021).
Jelang pembacaan Pleidoi, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengaku masih tak habis pikir dengan dengan tuntutan 11 tahun yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum pada KPK terhadap kliennya.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Pasalnya, tim penuntut umum mendakwa kliennya dengan pasal suap. Namun menurut Maqdir, sejauh ini tak ada uang suap yang disita dari Juliari Batubara. Selain itu, tak ada pula aset yang disita dari Juliari yang diduga dibeli dari uang suap.
Maqdir memastikan, nominal uang yang selama ini diduga berasal dari pengadaan bansos Covid-19 hanya diterima terdakwa lain, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja. Misalnya membeli rumah untuk istri mudanya (Matheus) di Cakung," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Maqdir menyatakan pernyataannya itu bukan sekedar asumsi belaka. Sebab uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menduga, uang itu di dapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, yakni Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati di Jakarta.
"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. Rajawali Parama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp 5,7 miliar dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp 2,36 miliar," kata Maqdir.
Maqdir menyebut, dakwaan dan tuntutan yang menyebut Juliari menerima Rp29.252.000.000 dari beberapa vendor juga tidak bisa dijelaskan oleh KPK. Menurut Maqdir, dugaan kliennya menerima uang itu hanya berdasarkan keterangan dari Matheus Joko Santoso.
"Diperlukan fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso Rp29,2 miliar dari beberapa vendor ini. Tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan di hadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp14,7 miliar diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada terdakwa Juliari Batubara," kata Maqdir.
Namun dalam persidangan, saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso mengaku tak pernah menerima dan menyerahkan uang tersebut kepada Juliari.
"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari Batubara sebesar Rp14,7 miliar yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," kata Maqdir.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
Baca juga:
Terjerat Suap Bansos Covid-19 Rp32 M, Eks Mensos Juliari Mohon Divonis Bebas
Kubu Juliari Batubara Ngotot Minta KPK Buktikan Suap Bansos Covid-19
Periksa Juliari, KPK Duga Ada Pihak Lain Terlibat Kasus Suap Bansos Covid-19
Plt Jubir: Sidang Juliari Pintu Masuk KPK Jerat Pihak Lain Kasus Bansos Covid-19
Alasan KPK Tak Tuntut Eks Mensos Juliari Pidana Seumur Hidup: Mengacu Fakta Sidang