Jelang puasa, polisi bekuk pengoplos daging celeng di Bandung
Pelaku mengoplos daging babi dengan daging sapi dengan komposisi 50 : 50. Daging babi dibeli senilai Rp 35 ribu.
Jelang Ramadan aparat Polres Bandung membongkar peredaran daging sapi yang dioplos dengan daging celeng. Dua pelaku yang diamankan pria berinisial DA (46) dan AK (33). Keduanya menjalankan bisnis culas tersebut sejak setahun ke belakang.
"Satuan Reskrim Polres Bandung yang di back-up tim DF Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam sindikat pengoplos daging sapi dengan daging babi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Bandung, Jumat (3/6).
Dalam menjalankan bisnisnya, kata dia, pelaku mengoplos daging babi dengan daging sapi dengan komposisi 50 : 50. Daging babi dibeli senilai Rp 35 ribu.
Kemudian pelaku menjual daging campuran tersebut senilai Rp 85 ribu. Untuk diketahui daging sapi sekarang di pasaran sudah menyentuh di angka Rp 105 ribu/kilogram.
"Dijualnya di bawah pasaran," ungkapnya.
Untuk mengelabui konsumen pada pedagang, pelaku ini menyebut daging sapi jenis kupang. "Konsumennya berbagai macam, baik dari pedagang bakso, catering-catering dan perorangan yang belanja ke pasar," ungkapnya.
Namun bisnis tersebut tidak berumur panjang. Polisi mengendus adanya praktik culas dari pelaku. Apalagi jelang puasa kebutuhan daging meningkat, sehingga tak jarang pelaku usaha melakukan tindakan nakal.
Selain pelaku, polisi mengamankan 200 kilogram daging babi yang berada dalam empat karung, beberapa bon bukti pembelian daging, mobil dan lima hand phone.
Pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 7 dan pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta subsider pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan lebih Subsider pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.