Jelang Putusan MK, Polri Berkoordinasi dengan Polda Larang Massa ke DKI
Jelang Putusan MK, Polri Berkoordinasi dengan Polda Larang Massa ke DKI. Dedi menyampaikan, massa tidak diperkenankan untuk menggelar demonstrasi di depan atau area sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menjaga kondusifitas proses persidangan di dalam MK.
Kepolisian Republik Indonesia sudah berkoordinasi dengan Polda di sekitar Jakarta dan daerah lainnya untuk mempersuasi massa supaya tidak datang ke Jakarta. Hal itu dalam rangka jelang keputusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah ada, ada. Itu Polda-Polda penyangga sudah menggunakan pendekatan-pendekatan secara persuasif juga. Juga sudah melakukan langkah-langkah dalam apa untuk mitigasi dan mengantisipasi massa dari luar Jakarta yang masuk ke Jakarta. Tetapi kita sudah monitor ada beberapa massa yang dari luar Jakarta sudah masuk terus kita imbau juga agar sama-sama menjaga situasi kondusif yang ada di Jakarta," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa langkah konkret yang dilakukan Polri untuk mendukung Kementan? Sebagai langkah nyata, Kapolri mengatakan saat ini sedang dilakukan pengolahan lahan di berbagai daerah khusus tanaman jagung. Contoh, Jajaran Polda Yogyakarta sudah menyiapkan lahan 100 hektare untuk mensupport peningkatan produksi jagung. "Di Yogyakarta kemarin pak Kapolda akan memberikan lahan 100 hektare untuk mensupport apa yang menjadi kebijakan presiden yang secara teknis dijalankan pak Mentan," katanya.
Dedi menyampaikan, massa tidak diperkenankan untuk menggelar demonstrasi di depan atau area sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menjaga kondusifitas proses persidangan di dalam MK.
Meskipun begitu, massa diperkenankan untuk menggelar demonstrasi di luar area Gedung MK. Seperti di Bawaslu dan Patung Kuda atau sekitar Monas.
"Tidak ada (larangan demonstrasi), ya pokoknya di depan MK dan di titik-titik yang mengganggu proses dinamika sindang yang ada di MK itu ndak boleh. Itu bahwa proses dinamika yang terjadi di dalam MK maupun di sekitar MK itu betul-betul clear," ucap Dedi.
"Iya kita fasilitasi (demonstrasi). Artinya bahwa polisi tidak menutup hak demokratis masyarakat. Silakan, demo masyarakat itu merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang (nomor) 9 tahun 98 (1998) kita fasilitasi. Kenapa tidak boleh di MK? Mengacu kepada kejadian 21-22 Mei yang pertama, dan kita mengacu juga sesuai dg undang-undang (nomor) 9 tahun 98 pasal 6. Ini aspek keamanan dan ketertiban masyarakat itu jauh lebih yg diutamakan ya begitu," lanjutnya.
Dedi juga menuturkan, pola pengamanan yang dilaksanakan saat ini sama dengan pola pengamanan massa aksi pada hari-hari sebelumnya. Hanya ruang geraknya dibatasi, yakni tidak diperkenankan untuk menggelar aksi si depan Gedung MK.
"Pola pengamanan saya rasa standar operasional prosedur sama ya. Sama, jadi kalau untuk di depan MK kita batasi ruang geraknya. Kemudian rekayasa arus lalulintas juga dilakukan hari ini sudah dilakukan. Kemudian kawat berduri atau security barrier juga sudah dipasang. Ya itu semuanya dalam rangka untuk mencegah dan memitigasi secara potensi gangguan yang tidak menutup kemungkinan bisa terjadi juga ya. Itu kita tetap lakukan," jelas Dedi.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aksi Halalbihalal Alumni 212 di Bundaran Patung Kuda
BPN Prabowo-Sandi: Kita Siap Menang dan Siap Kalah
KPU Ibaratkan Persidangan MK Seperti Nonton Serial Mak Lampir
Tim Hukum Prabowo: Semua Kecurangan Sudah Kita Buktikan di MK
Tentukan Arah Dukungan, PAN Gelar Rakernas Usai Putusan MK