Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak
MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perihal batas usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun.
Peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai hal ini sebagai gejala awal keruntuhan muruah MK dalam konteks politisasi, yang dimulai sejak putusan kontroversial terkait batas usia minimum capres-cawapres.
"Inilah ketika MK membuka peluang untuk masuk ke arena petarungan politik sehingga yang terjadi sekarang, orang-orang, apa yang mereka mau, mereka coba ke MK," kata Bivitri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
- Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
- Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Menurutnya, pekan depan MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya. MK tersandera konsistensinya sendiri.
"Walaupun soal usia ini bukan wewenang MK. Jangan-jangan nanti ada orang yang, apalagi, aneh-aneh mencoba ke MK. Ini yang sebenarnya dalam pertimbangan hukumnya Saldi Isra itu disebut MK membangun kubangannya sendiri. Ini yang terjadi," bebernya.
Gugatan terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi capres-cawapres akan membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk Prabowo, yang kini berusia 72 tahun.
"Memang akan sangat wajar ketika para aktor politik mau menggunakan segala cara untuk menggolkan atau pun menjegal seseorang. Kalau yang batas usia ini kan jelas tujuannya adalah Prabowo, yang sekarang paling tua," pungkasnya.
Sebelumnya, MK akan memutus gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.
"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang yang tertera di situs Mahkamah Kontitusi, dikutip Sabtu (21/10).
Adapun pemohon Rudy Hartono meminta dalam petitumnya agar batas maksimal capres-cawapres berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
MK juga akan membacakan putusan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, yang dalam petitumnya meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Selanjutnya, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.