Jembatan Soekarno-Hatta di Malang baru akan dibangun tahun depan
Pemkot Malang mengusulkan untuk dibongkar dan dibangun kembali berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim ahli.
Jembatan Soekarno-Hatta Kota Malang, Jawa Timur, yang menjadi akses poros menuju sejumlah kampus di kawasan Dinoyo dari arah Surabaya bakal dibongkar dan dibangun kembali tahun depan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Semula pemprov memang masih belum ingin untuk membangun jembatan Soekarno-Hatta di Malang yang kondisinya sudah memprihatinkan, namun setelah kami desak dan paparkan kondisinya, akhirnya mau, tapi tidak tahun ini, melainkan tahun depan," kata Wali Kota Malang Moch Anton, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/6).
Menurut dia, semula Pemprov Jatim menyebutkan jika kondisi Jembatan Soekarno-Hatta masih cukup bagus, tapi pemprov masih belum melakukan kajian. Sementara Pemkot Malang mengusulkan untuk dibongkar dan dibangun kembali berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim ahli dari Universitas Brawijaya (UB).
Berdasarkan hasil kajian tim forensik dari UB, lanjutnya, kondisi jembatan cukup membahayakan karena tidak layak dilalui kendaraan berat, bahkan usianya pun sudah kedaluwarsa. Jembatan yang dibangun tahun 1988 dan dirancang untuk 20 tahun itu sampai sekarang masih belum direnovasi, bahkan jembatan itu sudah tidak elastis lagi.
Karena kondisinya yang sudah mengkhawatirkan tersebut, kata Anton, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Koordinasi tersebut di antaranya akan membahas kondisi jembatan yang sudah tidak laik lagi.
Sementara itu Asisten II Pemkot Malang Hadi Santoso, mengatakan selain menyerahkan hasil kajian jembatan Soekarno-Hatta yang dilakukan tim forensik UB, Pemkot juga akan melampirkan surat rekomendasi dari Pemprov Jatim untuk diserahkan ke Dirjen Bina Marga.
"Kalau diizinkan oleh Dirjen Bina Marga, Pemkot Malang siap membangun jembatan tersebut dengan sharing dana. Kami juga akan menyiapkan DED-nya," tegasnya.
Surat rekomendasi terkait kondisi jembatan Soekarno-Hatta dari Pemprov Jatim itu diterima Pemkot Malang pada 7 Juni 2014. Surat tersebut sebagai jawaban dari surat Wali Kota Malang Moch Anton kepada Pemprov Jatim pada 30 April yang meminta agar segera ada langkah penyelamatan dari Pemprov Jatim terkait kondisi jembatan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim forensik UB terhadap jembatan Soekarno-Hatta disebutkan ada penurunan titik buhul jembatan pada rentang 60 meter. Titik buhul merupakan bantalan yang menjadi tumpuan jembatan dan telah terjadi inlastis pada rangka jembatan tersebut.
Selain itu, juga terjadi deformasi inelastis pada lubang baut rangka jembatan. Dari hasil kajian tim forensik itu, Pemkot Malang mengusulkan agar jembatan Soekarno-Hatta dibongkar dan dibangun kembali guna meminimalkan risiko bencana bagi masyarakat luas.
Jembatan Soekarno-Hatta adalah jembatan rangka baja Australia tipe A, yang dibangun pada 1988 dengan panjang total 100 meter terdiri dari dua bentang masing-masing 60 meter dan 40 meter. Lokasi jembatan pada ruas Jln. Soekarno-Hatta yang berstatus jalan kolektor sekunder provinsi.
Lebih lanjut Hadi Santoso mengatakan jembatan rangka baja sudah tidak tepat lagi berada di tengah kota dan biasanya dibangun untuk jalan lingkar luar. "30 tahun lalu, kawasan Soekarno Hatta memang masih sepi dan termasuk kawasan lingkar luar, tapi sekarang kondisinya sudah jauh berbeda," ujarnya.
Jumlah kendaraan yang melintas di jembatan itu cukup padat. Hasil survei menyebutkan jumlah kendaraan yang melintas di jembatan itu mencapai 3.133,9 satuan mobil penumpang per jam, sedangkan volume lalu lintas mencapai 51.641,25 satuan mobil penumpang per hari.
Untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada saat dibongkarnya Jembatan Soekarno-Hatta tahun depan, saat ini Pemkot Malang melakukan kajian untuk membuat rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut dan pemkot juga melarang kendaraan berat melintas di jembatan itu.
Posisi Jembatan Soekarno-Hatta Kota Malang saat ini, badan jembatan sudah melendut (melengkung), bahkan melampaui kelendutan yang diizinkan. Selain itu, kondisi getaran di jembatan tersebut ketika dilalui kendaraan juga semakin kencang, sehingga kendaraan berat dilarang melintas di jembatan itu.