Jenderal Idham Aziz Minta Kapolda Lebih Tegas Laksanakan Maklumat Kapolri
Instruksi tersebut diberikan pasca berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh kapolda dan pejabat utama Polri untuk lebih tegas dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.
"Saya mengharapkan para kapolda dan pejabat utama terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi melaksanakan Maklumat Kapolri," kata Jenderal Idham melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (1/4).
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
Instruksi tersebut diberikan pasca berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Idham mengingatkan para kapolda, kapolres dan kapolsek agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan Maklumat Kapolri.
"Serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," kata Idham.
Dalam melaksanakan Maklumat Kapolri, ada delapan poin yang ditekankan Idham diantaranya agar penindakan tidak mengganggu kegiatan perekonomian. "Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan," katanya.
Kedua, agar sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga kegiatan bisa dicegah lebih awal untuk meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah berlangsung.
Ketiga, imbauan tidak mudik dilakukan dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer).
Keempat, menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.
Kelima, selalu siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan Covid-19.
Keenam, selalu berkoordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan Asisten Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan.
Ketujuh, Wakapolri mengoordinasikan para pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk prosedur standar operasionalnya.
Baca juga:
Penjelasan Kapolri Soal Ancaman Pidana Warga yang Ngeyel Kumpul saat Pandemi Corona
Jenderal Idham Aziz: Darurat Sipil Sejalan dengan Maklumat Kapolri
Polri Bubarkan 9.733 Kegiatan Massa Selama Tanggap Corona
Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Cegah Corona, Kapolri Buat Imbauan Larangan Massa Berkumpul Sampai Tak Timbun Sembako