Jenguk ayah di KPK, Velove Vexia bawa obat sakit jantung dan vitamin
Namun Velove kembali menelan pil pahit usai kembali dilarang bertemu ayahnya oleh petugas KPK.
Velove Vexia putri pengacara kondang Otto Cornelis Caligis (OC Kaligis) kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Niat Velove untuk bertemu ayahnya terus dilakukan mesti sebelumnya tidak diizinkan oleh pihak lembaga anti rasuah.
Velove yang datang bersama keluarga serta tim kuasa hukum OC Kaligis mengatakan kedatangannya hanya ingin bertemu sekaligus memberikan motivasi kepada ayahnya yang terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Mau mengunjungi papa. Kami support ke papa butuh dukungan," kata Velove di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (18/7).
Namun, artis tanah air ini harus kembali menelan pil pahit setelah usaha kedua kalinya itu lagi-lagi ditolak KPK. Bahkan, wanita berparas cantik itu, mempertanyakan alasan KPK yang tidak mengizinkan pihak keluarga untuk menjenguk OC Kaligis.
"Dimana-mana peraturan di KUHAP memperbolehkan berkunjung. Tapi di KPK tidak boleh, engga tau berdasarkan apa," keluhnya.
Selain itu, Velove mengatakan kalau ayahnya belum menerima obat yang sudah dikirimkan pihak keluarga jauh-jauh hari. Padahal pengacara kondang itu harus mengonsumsi obat lantaran ada penyakit yang dideritanya.
"Kirim obat belum dikasihkan ke papa. Kami khawatir dengan usianya semakin tua tapi belum diminum. Obat jantung sama vitamin badan tetap sehat," ujarnya.
Atas penolakan kedua kalinya ini, Velove menyatakan kekecewaannya kepada lembaga superbody itu. Angan-angannya bertemu sang ayah harus kandas setelah KPK menegaskan kalau OC Kaligis diizinkan dijenguk pada Kamis (23/7).
"Pasti kecewa, kami sudah masukin nama-nama keluarga (daftar tamu) tapi ternyata hari Kamis," pungkasnya.
Sebelumnya, Velove Vexia putri dari pengacara kondang OC Kaligis mendatangi gedung KPK pada hari lebaran pertama, Jumat (17/7). Namun, niat Velove ingin menjenguk ayahnya harus pupus setelah KPK tidak memberi izin kepada pihak keluarga.
Alasan KPK tidak memberikan izin kepada pihak keluarga ataupun tim kuasa hukum, lantaran OC Kaligis sedang menjalani masa isolasi atau pengenalan lingkungan di ruang tahanan.
"Belum bisa (dibesuk) pak karena peraturannya seminggu pertama itu isolasi dan masa pengenalan lingkungan," kata petugas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7).
Baca juga:
Nasdem: Mau jenguk OC Kaligis memang harus izin pimpinan KPK
Velove Vexia sedih tak bisa Lebaran bareng OC Kaligis
Ayah tersandung korupsi, artis ini jadi mondar-mandir ke Rutan KPK
Dilarang jenguk OC Kaligis, kuasa hukum adu mulut dengan petugas KPK
Ini barisan advokat Indonesia yang terjerat kasus suap hitam
Gubernur Sumut janji penuhi panggilan KPK pekan depan
Perlawanan OC Kaligis setelah digelandang KPK ke Rutan Guntur
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.