Jerat Hukum Pengemudi Maut
Ia mengatakan setelah terjadi kecelakaan berarti sudah terjadi peristiwa pidana yang berkonsekuensi kepada pertanggungan jawab secara hukum.
Peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriyansyah memasuki babak baru. Teranyar, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy resmi ditetapkan tersangka.
Pria berusia 24 tahun ini terancam 6 tahun bui. Informasi itu terkuak dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Kenapa Angela Carini berhenti bertanding melawan Imane Khelif? Pada pertandingan itu, Carini mengklaim bahwa ia “tidak pernah dipukul sekeras itu selama ini” oleh seorang petinju putri. Klaimnya itu kemudian menyebar dengan anggapan bahwa Khelif mungkin merupakan seorang transgender atau tidak terlahir sebagai wanita secara biologis.
-
Bagaimana Verrell menunjukkan kasih sayang kepada Vania Athabina? Verrell selalu menggandeng tangan adiknya ke mana pun mereka pergi. Terlihat betapa besar rasa sayang dan perhatian Verrell kepada adiknya.
SPDP kasus laka Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11). Hal ini diakui oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menengok ke belakang, kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan orang meninggal juga terjadi pada penyanyi Saipul Djamil.
Tahun 2011 silam Avanza nopol B 1843 UFU yang ia kendarai terguling di tol Cipularang KM 97 arah Jakarta. Akibatnya, Virginia Anggraeni, perempuan yang baru ia nikahi 3 Maret 2011 tewas di tempat.
Ada 10 orang yang menumpangi mobil bernopol B 1843 UFU itu. Sang istri, duduk di sisi kanan, baris tengah, tepat di belakang Saipul. Ketika Saipul melintasi kawasan itu, tiba-tiba kendaraan oleng ke kanan hingga membentur pembatas jalan tol.
Akibatnya, mobil terseret 30 meter dan terguling dengan posisi roda kiri di atas. Sisi kanan mobil ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot. Istri Saipul Jamil, Virginia, yang duduk di sisi kanan tewas seketika. Sementara itu, tiga penumpang lainnya, yakni Hafiah, Imas Irma, dan Arum Suharti, mengalami luka berat.
Bang Ipul, panggilannya, sendiri hanya mengalami luka ringan. Buntut dari kecelakaan maut itu, Bang Ipul ditetapkan sebagai tersangka kelalaian.
Dia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri. Selain itu dia membawa penumpang melebihi kapasitas mobil yang semestinya. Ipul dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU No.22 Tahun 2009).
Afriyani
Ditarik lagi ke belakang. Ada kasus kecelakaan lalu lintas yang begitu menyedot perhatian khalayak. Adalah Afriyani Susanti, perempuan berperawakan subur itu menghantam 12 pejalan kaki di trotoar Tugu Tani, Jakarta Pusat tahun 2009. Sembilan di antaranya meninggal.
Usut punya usut, malam sebelum kecelakaan maut, Afriyani menghadiri banyak acara. Mulai resepsi pernikahan hingga hura-hura di klub malam. Pun, ia mengonsumsi narkoba.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antonius Widyanto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dari catatan polisi, ia memacu kendaraannya lebih dari 90 km/jam. Alhasil, ia kehilangan kendali hingg amenabrak trotoar dan sejumlah pejalan kaki.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 merupakan hukuman paling berat bagi pelanggar lalu lintas.
Jika dijerat pasal tersebut, sudah bisa dipastikan jika si pengemudi lalai. Fatalnya, kelalaian itu menyebabkan korban meninggal dunia.
"Itu Pasal 310 ayat 4 sudah maksimal. Tapi kan nanti keputusan tergantung hakim," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (10/11).
Frasa tidak diduga dan disengaja dapat diinterprestasikan adanya
kelalaian. "Kurang hati-hati, emosional , kurang mampu memprediksi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Berikut unsur kelalaian yang dimaksud dalam pasal:
a. Perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan.
b. Adanya kewajiban kehati-hatian (duty of care).
c. Tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian.
d.adanya kerugian bagi orang lain.
Ia mengatakan setelah terjadi kecelakaan berarti sudah terjadi peristiwa pidana yang berkonsekuensi kepada pertanggungan jawab secara hukum.
(mdk/rhm)