Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11).
Lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, menyatakan tak ada tanggapan khusus terkait vonis hukuman kepada terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx yang mendapatkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11).
Sementara, Sekretaris IDI Provinsi Bali dr I Made Sudarmaja hanya menanggapi dengan singkat terkait vonis Jerinx, pihaknya mengatakan tak ada tanggapan khusus soal vonis hukuman tersebut.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
"Tidak ada tanggapan khusus. Kita sangat menghormati proses dan keputusan hukum," kata Sudarmaja saat dikonfirmasi via Whatsaap, Kamis (19/11) malam.
Sementara, Ketua IDI Bali, dr Gede Putra Suteja belum bisa dihubungi untuk menanggapi soal Jerinx.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
Baca juga:
Orang Tua Jerinx: Tidak Mungkin Kami akan Meludahi Negara Ini
Reaksi Jerinx Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Curhat Pilu Nora Alexandra, Rayakan Ulang Tahun saat Jerinx di Balik Jeruji