Jeritan rakyat terkena imbas bancakan proyek e-KTP di Parlemen
Rian Apridhani (30), warga Sematang Borang, Palembang itu harus kembali menggigit mengetahui kartu identitas elektronik atau e-KTP miliknya tak kunjung rampung. Padahal, Rian sudah mengurus pembuatan e-KTP sejak enam bulan lalu dan segala persyaratan telah dipenuhi.
Rian Apridhani (30), warga Sematang Borang, Palembang itu harus kembali menggigit mengetahui kartu identitas elektronik atau e-KTP miliknya tak kunjung rampung. Padahal, Rian sudah mengurus pembuatan e-KTP sejak enam bulan lalu dan segala persyaratan telah dipenuhi.
Kesulitan Rian bertambah karena baru saja mengalami insiden pencopetan. Kartu ATM selama ini dia pegang terpaksa hilang, dan untuk mengurusnya kembali dibutuhkan e-KTP. Belum sampai di situ, e-KTP juga dibutuhkan Rian untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kini, dia bingung bagaimana menyelesaikan segala urusan administrasi tersebut tanpa e-KTP.
"Janjinya cepat selesai, paling tiga minggu. Tapi sudah tiga kali dicek, jawabannya blanko kosong, tidak tahu kapan pastinya. Kebetulan ATM BNI saya juga hilang, tidak bisa diurus kecuali pakai e-KTP. Pengajuan KPR juga sampai sekarang tertunda," curhat Rian kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, Septriana mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab, pihaknya juga tengah menunggu pengiriman blanko e-KTP dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). "Belum tahu kapan ada blanko, kami hanya menerima dan menunggu pusat," kata dia.
Setali tiga uang. Fenomena lambatnya pengurusan e-KTP juga terjadi di daerah lain. Seperti dikeluhkan Lili Fadliah, warga Bojong ini kesal karena tak kunjung mendapatkan e-KTP. Padahal ia sudah mengurus sejak September 2016.
"Dari September ini belum jadi-jadi dibilangnya. Malah dikasih resi per 6 bulan sama kelurahan," umpat Lili kesal.
Hal serupa juga terjadi di Ternate. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengakui jika stok blanko e-KTP sudah kosong sejak November 2016 lalu.
"Memang dibutuhkan 33.388 blanko yang yang kini belum tersedia, meskipun warga telah memenuhi syarat mendapatkan identitas kependudukan e-KTP, sehingga langkah antisipasi disiapkan surat keterangan bagi warga yang membutuhkan," ujar Kepala Dukcapil Kota Ternate Rukmini A Rahman di Ternate.
Rukmini mengungkapkan sebanyak 150.243 jiwa tercatat wajib e-KTP. Dari total tersebut baru 116.855 orang yang melakukan perekaman E-KTP dan yang belum berjumlah 33.388 orang.
Walaupun warga telah melakukan perekaman data, namun tetap saja fisik E-KTP belum bisa dicetak. "Cetak terakhir November 2016, jadi sudah lima bulan ini belum cetak karena stok blanko e-KTP habis dan hingga Maret 2017 ini belum tersedia. Ribuan warga pun mengeluh," tutur Rukmini.
Sengkarut e-KTP terungkap saat LSM Government Watch (Gowa) mencium adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Akhirnya, pimpinan Gowa melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Agustus 2011 silam. Saat itu, Gowa menyebut mulai dari perencanaan hingga lelang proyek sudah diarahkan ke konsorsium tertentu.
Gayung bersambut. KPK langsung mengusut kasus tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan proyek tersebut. Tahun berganti. Status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan di tahun 2014 dimana KPK menetapkan Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka.
Kini di awal tahun 2017 persidangan kasus korupsi e-KTP akhirnya disajikan di meja Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Terungkap jika proyek senilai Rp 5,9 triliun itu menjadi bancakan di gedung Parlemen.
Jaksa KPK, Irene Putri menuturkan mulai dari tahap awal hingga proses pembahasan dan pengadaan barang untuk proyek ini sudah tersistem dengan baik untuk melakukan penyelewengan. Hal ini bisa terlihat dari pihak pihak yang menerima kucuran uang pelicin dari proyek tersebut, selain legislatif.
"Bagi kami ini korupsi yang sangat sistematik. Bisa kita lihat ini dari mulai penganggaran, kemudian disitu melibatkan Bappenas, kementerian keuangan, teknis, kemudian DPR yang mengesahkan penganggaran," ujar jaksa Irene, Kamis lalu.
Merujuk ke surat dakwaan, Irene mengatakan kerugian negara akibat proyek tersebut telah sesuai dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi kalau misalnya di dakwaan ada rencana bagi bagi uang tadi yang 51 persen lalu pajak 11 persen kemudian 49 persen dibagi-bagi, dengan kemudian nilai BPKP di akhir nilai ini cocok dengan rencana awal. Jadi temuan Rp 2.3 triliun dari BPKP cocok dengan nilai di awal yang kemudian disepakati orang-orang ini yang Rp 49 triliun," jelasnya.
Deretan tokoh politisi di negeri ini disebut-sebut masuk dalam penerima aliran dana yang diselewengkan. Lantaran banyaknya tokoh terlibat, Jaksa sampai-sampai berencana menghadirkan 133 saksi dalam persidangan.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
Baca juga:
Stok blanko e-KTP di Ternate kosong sejak November 2016, warga risau
Sudah 6 bulan blanko kosong, warga Palembang belum juga terima e-KTP
Blanko e-KTP kosong, 4.000 warga Mojokerto cuma diberi suket
Jawa Barat butuh 3,6 juta blanko e-KTP
Infografis : Para anggota DPR diduga 'kecipratan' megaproyek e-KTP
Bongkar korupsi e-KTP, KPK harus minta perlindungan Jokowi
Tak biasa sidang korupsi ditutupi, ada apa dengan e-KTP?