Jero Wacik didakwa selewengkan DOM Kemenbudpar Rp 10 miliar
DOM diselewengkan untuk beli BBM sampai bayar transport ajudan menteri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Jero Wacik selaku bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Dalam dakwaan dipaparkan, Jero menikmati Rp 8 miliar dari Rp 10 miliar. Sedangkan sisanya, tidak diuraikan secara jelas oleh JPU KPK, siapa-siapa saja pihak yang kecipratan duit Jero. Namun, Jero didakwa memperkaya diri dan orang lain.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 8.408.617.149," ujar Jaksa Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Alokasi DOM disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Untuk mengalokasikan anggaran DOM itu, Jero melakukan penunjukan langsung pejabat pelaksana anggaran pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kemenbudpar.
Wardyatmo yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kemenbudpar membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri. Di mana Jero menunjuk Luh Ayu Rusmingsih selaku Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.
"Luh Ayu Rusminingsih lalu memerintahkan Kasubag TU Menteri Siti Alfiah untuk mengajukan permintaan uang muka DOM sesuai permintaan terdakwa selaku menteri atau untuk keperluan biaya penunjang kegiatan menteri kepada Biro Keuangan," jelas Jaksa Dody.
Dijelaskan JPU KPK, pencairan anggaran DOM pada bulan berikutnya hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM pada bulan sebelumnya. Uang itu diterima melalui Luh Ayu Rusminingsih yang kemudian diserahkan kepada Jero.
"Padahal seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri tetapi terdakwa meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang sedangkan sisanya dikelola oleh Luh Ayu Rusminingsih untuk operasional kegiatan menteri setiap bulan," tambahnya.
Uang DOM yang diterima langsung oleh Jero digunakan untuk kepentingan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan. Namun, pemakaian DOM itu tidak disertakan dengan bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
"Terhadap penggunaan uang DOM yang diterima langsung terdakwa sesuai bukti kuitansi penerimaan uang tidak didukung bukti penggunaannya, Maisaroh pernah menanyakan kepada Luh Ayu Rusminingsih yang merupakan atasan dari Siti Alfiah dan dijawab oleh Luh Ayu 'bahwa itu sudah kebiasaan dari dulu dan bapak menteri memberikannya begitu'. Dengan jawaban seperti itu, Maesaroh tidak bertanya lagi dan tidak berani menanyakan langsung kepada terdakwa selaku menteri," ungkap JPU KPK yang membacakannya secara bergantian.
Dalam catatan Luh Ayu Rusminingsih, uang DOM digunakan untuk keperluan seperti pembelian BBM, transport atau operasional ajudan menteri, operasional menteri dikelola TU Menteri, pembelian bunga, operasional menteri yang diterima menteri, pembayaran telepon, pembelian souvenir dan cuci cetak foto, honorarium bagi pengelola DOM serta perjalanan dinas staf dan pendampingan perjalanan menteri.
Pada laporan itu, semua penggunaan uang DOM tertera pada lembar kontrol pada setiap pertengahan bulan dan setiap akhir bulan kepada Jero. Secara tertulis, Kabiro Keuangan Setjen Kemenbudpar juga ikut melaporkan penggunaan DOM kepada Jero dengan tujuan Jero mengetahui sisa uang DOM setiap bulannya.
Dalam dakwaan pertama, atas perbuatannya, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Hari ini, Jero Wacik jalani sidang perdana
Sidang perdana, Jero Wacik didampingi anak dan keluarga dari Bali
Ditemani Sekjen Demokrat, Jero Wacik hadapi sidang perdana
Ekspresi Jero Wacik saat jalani sidang perdana
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.