Jika diminta, LPSK siap berikan perlindungan pada Miryam
Jika diminta, LPSK siap berikan perlindungan pada Miryam. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengaku telah mencoba untuk melakukan komunikasi dengan pihak Miryam, bahkan sebelum Miryam menjadi buronan dan sekarang menjadi tahanan KPK. Namun belum ada tanggapan apakah perlindungan itu dibutuhkan atau tidak.
Jika diminta, LPSK siap berikan perlindungan pada Miryam
Miryam S Haryani kini harus mendekam dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap memberikan perlindungan pada Miryam yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengaku telah mencoba untuk melakukan komunikasi dengan pihak Miryam, bahkan sebelum Miryam menjadi buronan dan sekarang menjadi tahanan KPK. Namun belum ada tanggapan apakah perlindungan itu dibutuhkan atau tidak.
"Kalau dia butuh perlindungan dengan LPSK kami siap memberikan perlindungan," ujarnya di kantor LPSK Ciracas Jakarta Timur, Kamis (4/5).
Meski belum ada kesepakatan dengan pihak Miryam, lanjut Haris, dirinya mengaku mendapat permintaan dari Komisi III DPR untuk memberikan perlindungan pada Miryam. Namun lagi-lagi, lanjut dia, saat pihak LPSK menghubungi Miryam belum ada tanggapan apa-apa.
Seperti diketahui, Miryam ditangkap sebuah di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada senin (1/5), oleh Satgas Bareskrim Polri pimpinan Kombes Herry Heryawan. Miryam menjadi buronan atas kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan Mega Korupsi E-KTP. Dia dinyatakan buron setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik KPK.
Atas tindakannya tersebut, politisi partai Hanura tersebut dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.
Baca juga:
Fahri Hamzah sebut KPK ekstra yudisial, bisa diangket oleh DPR
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa Andi Narogong
Jadi tersangka di KPK, Miryam dicopot dari DPR oleh Hanura
KPK dalami kegiatan Miryam selama jadi DPO
KPK sebut penangkapan Miryam tak wajib diberi tahu ke pengacara
Polisi sudah serahkan semua informasi pelarian Miryam ke KPK
Soal e-KTP, KPK periksa Anton Taofik terkait Miryam
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).