Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau ditanya kepada saya apakah siap melaksanakan tugas-tugas yang mungkin akan diserahkan, yaitu menangani masalah-masalah hukum, pembangunan hukum, penegakan hukum, sebenarnya insya Allah saya akan menjalankan tugas-tugas itu kalau sekiranya diberi amanah," kata Yusril ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/10). Dikutip dari Antara.
- Isu Masuk Kabinet Prabowo di Pertengahan Jalan, NasDem: Kami Punya Komitmen Politik
- Tiga Tokoh Penting Tolak Masuk di Kabinet Prabowo, Nomor 3 dari Jenderal Kapassus, Ini Alasannya
- Jenderal Bintang Tiga Berharta Rp19,8 Miliar Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB
Diketahui, nama Yusril disebut akan menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Terkait kabar tersebut, ia mengatakan bahwa itu hanyalah spekulasi semata.
"Daripada kita berspekulasi, lebih baik kita tunggu saja nanti sesudah presiden secara resmi dilantik," lanjut dia.
Dia meyakini, presiden terpilih Prabowo Subianto akan memilih orang yang berkompeten dalam kabinet pemerintahannya.
"Saya yakin dan percaya, beliau pasti akan memilih calon-calon anggota kabinet yang pertama, memiliki kompetensi dan kemampuan menjalankan tugas. Kedua, juga punya loyalitas yang tinggi kepada beliau dan punya semangat pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan negara," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Menko Polhukam akan dibagi menjadi dua, yaitu Menko Politik dan Pertahanan serta Menko Hukum dan HAM.
Menurutnya, pembagian itu sepenuhnya merupakan keputusan Prabowo selaku presiden terpilih.
Meski demikian, ia mengapresiasi apabila fokus menteri dibagi dua. Ia menilai, spektrum koordinasi yang lebih kecil akan lebih memfokuskan tugas yang diemban.
"Sepanjang itu sejalan dengan undang-undang kepentingan negara, tidak masalah. Karena undang-undang kepentingan negara mengatakan bahwa presiden dapat membentuk kementerian koordinator untuk membidangi atau mengkoordinasikan bidang-bidang tertentu," ucapnya.