Jika terbukti suap, Bupati Banyuasin berpotensi kena pasal TPPU
Saat ini Yan Anton baru dikenakan pasal penerimaan suap terkait pengadaan sebuah proyek di Dinas Pendidikan
KPK mempertimbangkan turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Saat ini Yan Anton baru dikenakan pasal penerimaan suap terkait pengadaan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
"Kalau untuk diterapkan tindak pidana pencucian uang sangat besar tetapi sampai saat ini belum klarifikasi mencucikan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin (5/9).
Basaria menuturkan saat ini KPK berkomitmen akan turut serta menerapkan pasal TPPU bagi orang terciduk KPK saat operasi tangkap tangan. Menurut Basaria, uang yang diterima oleh pihak penerima berpotensi untuk dialirkan atau dibelikan aset sedemikian rupa meski aset tersebut bukan atas nama pihak yang membelinya.
"Kemungkinan sangat besar KPK sudah mencoba terapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama-sama TPPU," terangnya.
Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.
Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.
Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Di mana Bupati Banyuwangi meninjau langsung Banyuwangi Open Paralayang? Ditemani oleh atlet paralayang nasional Ike Ayu Wulandari, Ipuk terbang menikmati pemandangan tak kurang dari 20 menit. "Pemandangan luar biasa. Keren. Kita bisa melihat hijaunya pegunungan dan hamparan perkebunan. Lebih jauh lagi kita bisa melihat kota Genteng dan sekitarnya. Bahkan, selat Bali," ungkap Ipuk setelah mendarat dengan baik di areal datar di Desa Kalibaru Wetan.
-
Prestasi apa yang diterima oleh Bupati Banyuwangi? Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
-
Bagaimana cara Bupati Ipuk untuk menekan angka kemiskinan di Banyuwangi? “Saat ini, Banyuwangi terus menekan angka kemiskinan yang ada. Meskipun sudah rendah, tapi berbagai intervensi masih harus dilakukan agar rakyat Banyuwangi benar-benar sejahtera,” ungkap Bupati Ipuk.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
Baca juga:
KPK tetapkan Bupati Banyuasin sebagai tersangka
Sekda Sumsel kaget Bupati Banyuasin tak pernah gaduh tapi kena KPK
KPK resmi tahan enam tersangka suap Bupati Banyuasin
Terakhir lapor LHKPN 2014, kekayaan Bupati Banyuasin turun
Kasus OTT Bupati Banyuasin, KPK selisik penikmat uang suap
Kelakuan Bupati Banyuasin mau naik haji pakai duit hasil korupsi