Jimly: Tak boleh ada satu pun pelanggaran HAM tidak diselesaikan!
Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa kasus kekerasan masa lalu harus dilihat dari perspektif korban agar tercapai cara penyelesaian lebih ramah. Perspektif dari dua sudut pandang, yakni perspektif korban dan pelaku menurutnya justru tak membawa kejelasan.
Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa kasus kekerasan masa lalu harus dilihat dari perspektif korban agar tercapai cara penyelesaian lebih ramah. Perspektif dari dua sudut pandang, yakni perspektif korban dan pelaku menurutnya justru tak membawa kejelasan.
"Pendekatan ekonomi sosial dan budaya (Ekosob) dan perspektif korban ini bagus sekali. Dengan begitu masalah bisa diselesaikan. Kalau dengan cara sipil dan politik ditakutkan akan menimbulkan ketegangan," kata Jimly dalam sambutannya di Wisma Antara, Rabu (26/10).
Jimly menilai pendekatan Ekosob ini tak mengesankan amarah dan upaya pembalasan. Selain itu dia juga menginginkan semua kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat diselesaikan. "Tidak boleh ada satu pun pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan," ujarnya.
Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), I Nyoman Shuida mengungkapkan bahwa pendekatan Ekosob dapat mengubah pola pikir korban kekerasan, dan pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang terpinggirkan secara sosial.
"Mereka yang menjadi target program tersebut adalah anak remaja yang masih rentan, masyarakat adat, penganut agama leluhur yang mengalami diskriminasi, korban pelanggaran HAM masa lalu, penyandang disabilitas, dan Waria," tuturnya.