JK: Kebijakan kepala daerah tidak bisa dipidana
Menurut JK, kepala daerah bisa ditindak secara pidana apabila melakukan korupsi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, seorang kepala daerah tidak bisa dipidana dengan alasan kebijakan yang dikeluarkannya. Hal ini berkaitan dengan ketakutan para kepala daerah untuk memberlakukan suatu kebijakan yang menyangkut penggunaan anggaran.
Menurut JK, kepala daerah bisa ditindak secara pidana apabila melakukan korupsi.
"Kebijakan tidak boleh diadili. Tapi kalau mencuri, hukum. Korupsi, hukum!" tegas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
JK menambahkan, banyak sekali kebijakan yang harus diambil para kepala daerah di bidang ekonomi. Menurut JK, banyak kepala daerah yang takut mengambil kebijakan karena takut tersangkut kasus korupsi.
"Di bidang ekonomi kan banyak kebijakan yang harus diambil. Batasannya adalah kepentingan publik. Itu ada UU tentang Administrasi Pemerintahan," terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan. Meski begitu, ia menegaskan kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi, harus ditindak tegas.
JK mencontohkan kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurutnya, Yance dibebaskan pengadilan karena kebijakannya tidak menimbulkan kerugian negara dalam kasus pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jabar.
"Tidak ada kerugiannya Yance, proyeknya itu dipercepat kok. Sehingga proyek Rp 10 triliun itu dipercepat. Ongkosnya memang ada Rp 43 miliar, itu hanya nol koma sekian persen itu ongkos pembebasan tanah dibanding proyeknya. Pengadilan toh memutuskan tidak ada kerugian negaranya," imbuh JK.