JK: Masa Pilih Beli Pulsa daripada Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani warga kurang mampu. Dia beralasan, kenaikan iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari kalangan tidak mampu ditanggung pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani warga kurang mampu. Dia beralasan, kenaikan iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari kalangan tidak mampu ditanggung pemerintah.
"Ini perlu diketahui bahwa naiknya tarif itu tidak akan membebani orang miskin karena PBI itu dibiayai oleh pemerintah. Itu pesertanya lebih dari 100 juta," ujar JK di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/10).
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Di mana pertemuan antara Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan berlangsung? Dirut BPJS Kesehatan Bertemu Wali Kota Balikpapan Menjalani tahun ke sepuluh menjadi badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas mutu layanan bagi pesertanya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini, hanya orang mampu yang dikenakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P). JK yakin, mereka bisa membayar iuran BPJS Kesehatan.
JK lantas menyentil warga yang kerap menghabiskan uang untuk membeli pulsa. Padahal, harga pulsa lebih mahal dari iuran BPJS Kesehatan.
"Lah ini beli pulsa saja jauh lebih besar dari itu (iuran BPJS Kesehatan), masa lebih mementingkan pulsa daripada kesehatan," sindir JK.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).
Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.
"Ini kan kelas I Rp160.000, kan yang sekarang (kenaikan ditolak DPR) PBI kelas III. (Naiknya untuk kelas I dan II) nunggu Perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," jelasnya.
Mardiasmo melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan, defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI.
"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial. Kalau dihitung-hitung 2020 sudah tidak terlalu besar defisit (BPJS Kesehatan)," jelasnya.
Baca juga:
Wamenkeu: Pemerintah Sudah Tanggung 73,63 Persen Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai Oposisi, PKS Menyorot Masalah BPJS dan Korupsi di Era Presiden Jokowi
Said Iqbal Sebut Presiden Jokowi Pertimbangkan Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan
Menteri Sri Mulyani Minta Pendemo Iuran BPJS Kesehatan Tak Rusak Fasilitas Negara
Gantikan Puan, Menko Darmin Lanjutkan Proses Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan