JK minta UU Pilkada tidak perlu dipertentangkan lagi
Namun JK menyerahkan aturan syarat calon independen di Pilkada naik menjadi 10 hingga 15 persen dari DPT ke DPR.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan rencana DPR yang bakal menaikkan syarat calon independen di Pilkada. Padahal calon independen sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Siapa yang bikin undang-undang, parpol. Jadi berarti parpol setuju sejak awal kenapa harus dipertentangkan," kata pria yang akrab disapa JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/3).
Kendati demikian, dia menyerahkan aturan calon independen di Pilkada naik menjadi 10 hingga 15 persen dari daftar pemilih tetap kepada parlemen. "Mereka (DPR) punya hak walaupun tentu dengan pembicaraan pemerintah," kata dia.
Saat disinggung calon independen bisa berdampak deparpolisasi, dia menjawab diplomatis. Menurutnya, calon kepala daerah melalui jalur independen dan partai politik sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Saya rasa parpol penting sebagai negara demokrasi. Tapi calon independen secara demokratis juga diputuskan oleh partai ada dalam undang-undang. Kan undang-undang, setiap undang-undang yang setuju siapa? Kan parpol juga. Karena itu cara yang ada dalam undang-undang itu partai politik kenapa harus bertentangan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota di Kantor Presiden, Jakarta, sore ini.
Dalam pengantarnya, Jokowi berharap agar rancangan undang-undang Pilkada tersebut tak hanya sebatas tambal sulam yang menutupi kekurangan undang-undang sebelumnya. Tetapi, RUU tersebut dapat menjadi tameng antisipatif apabila terjadinya masalah di kemudian hari.
"Saya tidak ingin bersifat tambal sulam hanya tutupi kekurangan lalu. Harus antisipatif di masa yang akan datang," kata Jokowi dalam pengantarnya, Selasa (15/3).
Selain itu, Jokowi menegaskan RUU tersebut harus bersifat jangka panjang demi membawa penyelenggaraan Pilkada untuk lebih baik kedepannya. Sehingga, dia menekankan dalam RUU tersebut haruslah disertai perbaikan yang didasari dari pemikiran yang matang.
"Saya ingin pelaksanaan pilkada mendatang lebih lancar aman dan disertai perbaikan dari kekurangan ada. Perlu ada perbaikan regulasi memayungi pelaksanaan pilkada selanjutnya sehingga lebih baik," ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta kepada pihak-pihak yang menyusun RUU tersebut harus bersikap hati-hati saat membahasnya. Sebab, dia tak ingin nantinya justru ada pasal per pasal yang menjadi multitafsir.
"Perbaikan regulasi harus benar-benar agar pilkada miliki payung hukum yang sifatnya jangka panjang. Harus jamin proses demokrasi daerah agar berjalan adil dan pasal-pasal lebih jelas tidak multitafsir," tegasnya.
Baca juga:
Pimpin ratas, Jokowi ingin revisi UU Pilkada tak cuma tambal sulam
Ini penjelasan DPR perberat syarat calon independen di pilkada
KPU ingin syarat untuk calon independen turun bukan malah naik
NasDem dukung revisi UU Pilkada, tutup ruang politik transaksional
UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.